Makalah Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
masa globalisasi ini persaingan di dunia usaha semakin ketat dan cepat. Hal ini
dipicu oleh bertumbuhnya perekonomian di Indonesia dan pertumbuhan bisnis yang
semakin meningkat. Perusahaan-perusahaan dari luar Indonesia semakin banyak
yang menjadikan Indonesia sebagai peluang pasar yang menjanjikan, walau tidak
semua dapat bertahan karena persaingan yang ketat. Setiap perusahaan harus meningkatkan kinerja mereka agar dapat
bersaing dengan kompetitor atau perusahaan lain. Kinerja organisasi yang baik
dan terus memperlihatkan peningkatan akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan
perusahaan.
Salah
satu faktor yang mempengaruhi kinerja sebuah organisasi adalah gaya
kepemimpinan dalam suatu organisasi. Kepemimpinan adalah proses mengarahkan
perilaku orang lain kearah pencapaian suatu tujuan tertentu. Pemimpin yang baik memiliki tujuan yang
jelas dan pendirian yang kuat, memiliki fokus, memiliki keyakianan akan
keputusan nya, dan memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu
organisasi dibutuhkan pula partner atau teamwork yang solid dan komunikatif
agar dapat membina hubungan baik terutama antara pimpinan dan bawahan. Tanpa
didukung oleh orang-orang yang kompeten dan tanpa dukungan dari bawahan
mustahil bagi seorang pemimpin dapat memaksimalkan kinerja organisasi nya.
Selain
factor dari kepemimpinan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan, pengaruh
budaya organisasi juga memegang peranan dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Pada satu sisi perusahaan tidak mungkin mengoperasikan kegiatannya tanpa adanya
pemimpin dan pada sisis yang lain segala aktivitas perusahaan harus didukung
oleh budaya kerja yang baik.
Budaya
organisasi mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan yang melaksanakan
kontribusinya di perusahaan tersebut. Budaya organisasi yang kuat adalah hal
yang penting untuk diperhatikan organisasi, karena dapat mempengaruhi tercapainya
tujuan dan kemajuan organisasi untuk dapat bertahan dalam suatu persaingan
global yang sering berubah atau tidak stabil.
Budaya
organisasi juga merupakan pedoman tingkah laku dan pemuatan keputusan anggota
organisasi serta mengarahkan tindakan mereka untuk mencapai tujuan organisasi.
Dengan demikian jelas bahwa pengkajian budaya organisasi memiliki arti penting
baik dari segi ilmu maupun dari segi penerapan nya dalam organisasi karena jika
suatu organisasi sudah memiliki budaya yang ideal maka akan meningkatkan
kinerja organisasi.
Berdasarkan
uraian di atas timbil pemikiran bahwa kinerja organisasimuktlak harus
diupayakan agar tetap tinggi. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk
meningkatkan factor kepemimpinan dan membangun budaya organisasi yang lebih
baik. Karena budaya organisasi yang benar-benar dikelola
sebagai alat manajemen akan berpengaruh dan menjadi pendorongbagi karyawan
untuk berperilaku positif, dedikatif dan produktif. Nilai-nilai budaya itu
tidak tampak, tetapi merupakan kekuatan yang mendorong perilaku untuk
menghasilkan kinerja organisasi yang optimal.
Dengan melihat dan memperhatikan latar belakang di
atas, maka dilakukan pengkajian dan pembuatan makalah dengan judul
“Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk”.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
kepemimpinan dan budaya organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk?
2.
Bagaimana
struktur organisasi yang ada di PT Mandom Indonesia Tbk?
3. Bagaimana budaya organisasi di PT Mandom Indonesia Tbk?
3. Bagaimana budaya organisasi di PT Mandom Indonesia Tbk?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui lingkungan internal dan
eksternal terhadap PT Mandom Indonesia
Tbk.
2. Untuk
mengetahui strategi bisnis yang akan dipakai oleh PT Mandom Indoniesia Tbk di masa yang akan datang.
3. Untuk mengetahui struktur struktur perusahaan
yang ada di PT Mandom
4. Untuk mengetahui produk apa saja yang dihasilkan
PT Mandom
5. Untuk mengetahui perkembangan PT Mandom dari
dulu sampai sekarang
1.4 Manfaat
Sedangkan
manfaat dari penelitian ini diharapkan :
1. Bagi perusahaan
a. Diharapkan dapat berguna dan bermanfaat dalam menyusun suatu
strategi
bisnis yang baik.
b. Untuk
mengevaluasi kelemahan - kelemahan yang mungkin ada dalam
menjalankan strategi bisnis
2. Bagi Penulis
Meningkatkan pemahaman mengenai strategi bisnis
sehingga dapat
memanfaatkan masukan tersebut
untuk kepentingan – kepentingan yang relevan
dengan topik penelitian baik dimasa sekarang atau dimasa yang akan
datang.
3. Bagi Pembaca
Sebagai sumber masukan dalam mengetahui perkembangan usaha yang
berkaitan dengan strategi
bisnis dan untuk memahami bagaimana strategi bisnis digunakan dalam menghadapi
persaingan bisnis.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Teori
Tentang Kepemimpinan
2.1.1 Pengertian
Kepemimpinan
Masalah kepemimpinan merupakan hal yang sangat
luas dan menyangkut bidang yang sangat luas dan memainkan peran yang sangat
penting dalam bidang pemasaran, pendidikan, industri, organisasi sosial bahkan
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam setiap masyarakat timbul dua kelompok yang
berbeda peranan sosialnya, yaitu yang memimpin sebagai golongan kecil yang
terpilih dan kelompok yang dipimpin adalah orang kebanyakan. Tanpa adanya
seorang pemimpin maka tujuan organisasi yang dibuat tidak akan ada artinya
karena tidak ada orang yang bertindak sebagai penyatu terhadap berbagai
kepentingan yang ada.
Jika melihat perkembangan berbagai teori mengenai
kepemimpinan yang ada, maka timbul suatu kesadaran bahwa perkembangan teori
kepemimpinan telah berkembang sedemikian pesat sejalan dengan perkembangan
kehidupan yang ada. Kepemimpinan tidak lagi dipandang sebagai penunjuk jalan
namun sebagai partner yang bersama-sama dengan anggota lain berusaha mencapai
tujuan.
Kepemimpinan adalah merupakan kemampuan
mempengaruhi orang lain agar mau melaksanakan sesuatu pekerjaan sesuai dengan
keinginannya. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah kemampuan memerintah dan
mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan agar tujuan yang
telah ditetapkan dapat tercapai. Seorang pemimpin harus dapat merubah keinginan
seseorang untuk melaksanakan sesuatu hal dan menunjukkan arah yang harus
ditempuh dan membina anggota-anggota kelompok ke arah penyelesaian hasil
pekerjaan kelompok tersebut.
Selanjutnya Hasibuan (2005) menyatakan:
“Kepemimpinan adalah cara seorang mempengaruhi perilaku bawahan, agar mau
bekerjasama dan bekerja secara produktif untuk mencapai tujuan organisasi.” Gibson
et.al (1999) menyatakan: “Kepemimpinan adalah suatu usaha mempengaruhi orang
antar perseorangan (interpersonal)
lewat proses komunikasi, untuk mencapai sesuatu atau berberapa tujuan.” Pandji
Anoraga (2004) menyatakan : “Kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi
aktivitas orang lain melalui komunikasi, baik individual maupun kelompok ke
arah pencapaian tujuan.”
Sedangkan Winardi (2000) menyatakan:
“Kepemimpinan merupakan suatu kemampuan yang melekat pada diri seorang yang
memimpin yang tergantung dari macam-macam faktor baik faktor-faktor intern
maupun faktor-faktor ekstern.”
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan suatu proses mempengaruhi dan
mengarahkan perilaku orang lain, baik individu maupun kelompok untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam kepemimpinan terdapat unsur-unsur seperti pimpinan,
kelompok yang dipimpin, sasaran, aktivitas, interaksi dan kekuatan.
2.1.2 Teori-Teori Kepemimpinan
Terry dalam Winardi (2000) mengemukakan 8
(delapan) buah teori kepemimpinan sebagai berikut:
1. Teori
Otokratis
Kepemimpinan
menurut teori ini didasarkan atas perintah-perintah, pemaksaan dan tindakan
yang agak arbitrer dalam hubungan antara pemimpin dengan pihak bawahan.
Pemimpin di sini cenderung mencurahkan perhatian sepenuhnya pada pekerjaan; ia
melaksanakan pengawasan seketat mungkin dengan maksud agar pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pemimpin otokratis menggunakan perintah-perintah
yang biasanya diperkuat oleh adanya sanksi-sanksi di antara mana, disiplin
adalah faktor yang terpenting.
2. Teori Psikologis
Pendekatan
ini terhadap kepemimpinan menyatakan bahwa fungsi seorang pemimpin adalah
mengembangkan sistem motivasi terbaik. Pemimpin memberikan semangat kepada
bawahannya untuk bekerja ke arah pencapaian sasaran-sasaran organisatoris
maupun untuk memenuhi tujuan-tujuan pribadi mereka. Kepemimpinan yang
memotivasi sangat memperhatikan hal-hal seperti misalnya pengakuan
(recognizing), kepastian emosional, dan kesempatan untuk memperhatikan
keinginan dan kebutuhannya.
3. Teori Sosiologis
Pihak lain
menganggap bahwa kepemimpinan terdiri dari usaha-usaha yang melancarkan
aktivitas para pemimpin dan yang berusaha untuk menyelesaikan
setiap
konflik organisatoris antara para pengikut. Pemimpin menetapkan tujuan-tujuan
dengan mengikutsertakan para pengikut dalam pengambilan keputusan terakhir.
Identifikasi tujuan kerapkali memberikan
petunjuk yang diperlakukan oleh para pengikut. Mereka mengetahui hasil-hasil
apa, kepercayaan apa, dan kelakuan apa diharapkan dari mereka. Tetapi,
usaha-usaha untuk mencapai tujuan mempengaruhi interaksi-interaksi antara para
pengikut, kadang-kadang hingga tingkat timbulnya konflik yang merusak di dalam
atau di antara kelompok-kelompok. Dalam situasi demikian, pemimpin diharapkan
untuk mengambil tindakan-tindakan korektif, menjalankan pengaruh
kepemimpinannya dan mengembalikan harmoni dan usaha-usaha kooperatif antara
para pengikutnya.
4. Teori Suportif
Di sini, pihak pemimpin
beranggapan bahwa para pengikutnya ingin berusaha sebaik-baiknya dan bahwa ia
dapat memimpin dengan sebaiknya melalui tindakan membantu usaha-usaha mereka.
Untuk maksud itu, pihak pemimpin menciptakan suatu lingkungan kerja yang
membantu mempertebal keinginan pada setiap pengikut untuk melaksanakan pekerjaan
sebaik mungkin, bekerjasama dengan pihak lain, serta mengembangkan skillnya
serta keinginannya sendiri.
Saran-saran mengenai bagaimana
melaksanakan pekerjaan lebih baik, perbaikan-perbaikan apa dapat dicapai pada
kondisi-kondisi kerja, dan ide-ide baru apa harus dicoba, perlu dikembangkan.
Adakalanya teori “suportif” dinyatakan orang sebagai “Teori Partisipatif”
(Participative Theory). Ada juga yang menamakannya “Democratic Theory Of
Leadership”.
5. Teori “Laissez
Faire”
Berdasarkan teori ini, seorang
pemimpin memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada para pengikutnya dalam hal
menentukan aktivitas mereka. Ia tidak berpartisipasi, atau apabila hal itu
dilakukannya, maka partisipasi tersebut hamper tidak berarti. Pendekatan ini merupakan
kebalikan langsung dari teori otokratis.Kita dapat berbicara tentang non
partisipasi sama sekali dari pihak pimpinan. Kelompok-kelompok “Laissez-Faire” cenderung membentuk
pemimpin-pemimpin informal.
6. Teori Perilaku Pribadi
Kepemimpinan dapat pula
dipelajari berdasarkan kualitas-kualitas pribadi ataupun pola-pola kelakuan
para pemimpin. Pendekatan ini melakukan apa yang dilakukan oleh pemimpin dalam
hal pemimpin. Salah satu sumbangsih penting teori ini menyatakan bahwa seorang
pemimpin tidak berkelakuan sama ataupun melakukan tindakan-tindakan identik
dalam setiap situasi yang dihadapi olehnya.
Hingga tingkat tertentu ia
bersifat fleksibel, karena ia beranggapan bahwa ia perlu mengambil
langkah-langkah yang paling tepat untuk menghadapi sesuatu problem tertentu.
Hal ini memberikan gambaran tentang sebuah “kontinuum” dimana tindakan-tindakan
pihak pemimpin dan jumlah otoritas yang digunakan dihubungkan dengan kebebasan
pembuatan keputusan atau partisipasi yang terbuka bagi pihak bawahan.
Pemimpin macam ini memberikan
banyak kebebasan kepada pihak bawahannya. Seorang pemimpin otokratis yang
bijaksan (The Autocratic Leader Who Is Benevolent). Tipe macam ini memang terdapat
dalam kenyataan orang ini memiliki banyak kekuasaan dan prestise. Ia banyak
menaruh minat terhadap kesejateraan bawahannya; ia sangat bersedia memecahkan
problem mereka dan biasanya ia dapat bertindak cepat dalam setiap keadaan.
7. Teori Sosial/Sifat
Sudah banyak usaha dilakukan
orang untuk mengidentifikasi sifat-sifat pemimpin yang dipergunakan untuk
menerangkan dan meramalkan kesuksesan dalam bidang pemimpin. Di antara
sifat-sifat yang dianggap harus dimiliki oleh seorang pemimpin dapat disebut:
a. Intelegensi.
Orang umumnya beranggapan
bahwa tingkat intelegensi seorang individu memberikan petunjuk tentang
kemungkinan-kemungkinan baginya untuk berhasil sebagai seorang pemimpin (hingga
suatu tingkat intelegensi tertentu). Di atas tingkat tersebut yang bersifat
relatif tinggi, sukses tidak begitu pasti.
Hal tersebut kiranya dapat
diterangkan berdasarkan fakta bahwa individu-individu yang memiliki
tingkat-tingkat intelegensi sangat tinggi menganggap bahwa aktivitas-aktivitas
kepemimpinan dan tantangan-tantangan tidak cukup bagi mereka; mereka lebih
senang dengan ide-ide abstrak dan pekerjaan riset dasar.
b. Inisiatif.
Hal ini terdiri dari dua
bagian:
1) Kemampuan untuk bertindak
sendiri dan mengatur tindakan-tindakan.
2) Kemampuan untuk “melihat”
arah tindakan yang tidak “terlihat” oleh pihak lain. Sifat ini sangat
diinginkan pada setiap calon manajer.
3) Energi atau Rangsangan.
Banyak orang berpendapat bahwa
salah satu di antara ciri pemimpin yang menonjol adalah bahwa ia adalah lebih
energik dalam usaha mencapai tujuan dibandingkan dengan seorang bukan pemimpin.
Energi mental dan fisik diperlukan.
4) Kedewasaan Emosional
Di dalam sifat ini tercakup :
dapat diandalkan (dependability) persistensi dan objektivitas. Seorang pemimpin
dapat diandalkan janji-janjinya mengenai apa yang akan dilaksanakannya. Ia
bersedia bekerja lama dan menyebarluaskan sikap “enthusiasme” di antara para
pengikutnya. Ia mengetahui apa yang ingin dicapainya hari ini, tahun depan atau
5 tahun yang akan datang.
5) Persuasif
Tidak terdapat adanya
kepemimpinan tanpa persetujuan pihak yang akan dipimpin. Untuk memperoleh
persetujuan tersebut, seorang pemimpin biasanya harus menggunakan persuasi.
6) Skill Komunikatif
Seorang pemimpin pandai
berbicara dan dapat menulis dengan jelas serta tegas. Ia memiliki kemampuan untuk
mengemukakan secara singkat pendapat-pendapat orang lain dan mengambil
inti-sari dari pernyataan pihak lain. Seorang pemimpin menggunakan komunikasi
dengan tepat untuk tujuan-tujuan persuasif, informatif serta stimulatif.
7) Kepercayaan Pada Diri
Sendiri
Hal tersebut dapat dinyatakan sebagai
kepercayaan dalam skill kepemimpinannya. Seorang pemimpin adalah seorang yang
cukup matang dan ia tidak banyak memiliki sifat-sifat berhasil, kebanyakan
situasi yang dihadapinya.
8) Perseptif
Sifat ini berhubungan dengan
kemampuan untuk mendalami ciri-ciri dan kelakuan orang-orang lain, dan terutama
pihak bawahannya. Hal tersebut juga mencakup kemampuan untuk memproyeksi diri
sendiri secara mental dan emosional ke dalam posisi orang lain.
9) Kreativitas
Kapasitas untuk bersifat
orisinal, untuk memikirkan cara-cara baru merintis jalan baru sama sekali, guna
memecahkan sebuah problem merupakan sifat yang sangat didambakan pada sorang
pemimpin.
10) Partisipasi Sosial
Seorang pemimpin “mengerti”
manusia dan ia mengetahui pula kekuatan serta kelemahan mereka. Ia menyesuaikan
diri dengan berbagai kelompok dan ia memiliki kemampuan untuk berhadapan dengan
orang-orang dari kalangan manapun juga dan ia pula berkemampuan untuk melakukan
konversiasi tentang macam-macam subjek. Orang-orang bekerjasama secara sukarela
dengannya. Ia dapat didekati, ia seorang yang ramah dan suka menolong orang
lain. Teori tentang sifat, memiliki banyak kekurangan dalam hal mencapai pengertian
mengenai kepemimpinan.
8. Teori Situasi.
Pendekatan
ini untuk menerangkan kepemimpinan menyatakan bahwa harus terdapat cukup banyak
fleksibilitas dalam kepemimpinan untuk menyesuaikan diri dengan berbagai macam
situasi. Kepemimpinan bersifat “Multidimensi”.
Pada teori ini, dianggap bahwa
kepemimpinan terdiri dari tiga macam elemen yakni: Pemimpin – Pengikut –
Situasi. Situasi dianggap sebagai elemen yang terpenting karena ia memiliki
paling banyak variabel.
2.2 Teori
Tentang Budaya Organisasi
2.2.1 Pengertian
Budaya Organisasi
Seperti halnya pengertian
kepemimpinan, pengertian budaya organisasi banyak diungkapkan oleh para ilmuwan
yang merupakan ahli dalam ilmu budaya organisasi yang pada hakekatnya tidak
jauh berbeda antara satu ahli dengan ahli lainnya. Robbins (2001) menyatakan
budaya organisasi (organizational culture) sebagai suatu sistem makna bersama
yang dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi tersebut dengan
organisasi yang lain.” Lebih lanjut, Robbins (2001) menyatakan bahwa sebuah
sistem pemaknaan bersama dibentuk oleh warganya yang sekaligus menjadi pembeda
dengan organisasi lain. Sistem pemaknaan bersama merupakan seperangkat karakter
kunci dari nilai-nilai organisasi.
Moeljono (2005) menyatakan
bahwa budaya organisasi: Sistem nilai-nilai yang diyakini semua anggota
organisasi dan yang dipelajari, diterapkan serta dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dapat dijadikan acuan
berperilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan. Pengertiannya, bahwa budaya perusahaan adalah nilai yang menentukan
arah perilaku dari anggota di dalam organisasi. Jika value tadi menjadi shared
value, maka terbentuk sebuah kesamaan persepsi akan perilaku yang sesuai dengan
karakter organisasi. Dengan demikian, budaya organisasi memandu dan membentuk
sikap serta perilaku karyawan.
David (2004) menyatakan bahwa:
Budaya organisasi adalah pola tingkah laku yang dikembangkan oleh suatu
organisasi yang dipelajarinya ketika menghadapi masalah adaptasi eksternal dan
integrasi internal, yang telah terbukti cukup baik untuk disahkan dan diajarkan
kepada anggota baru sebagai cara untuk menyadari, berpikir dan merasa. Menurut
Sule dan Saefullah (2005) budaya organisasi merupakan nilai-nilai dan norma
yang dianut dan dijalankan oleh sebuah organisasi terkait dengan lingkungan di
mana organisasi tersebut menjalankan kegiatannya.
Riduwan (2005) menyatakan
bahwa ada 10 (sepuluh) dimensi budaya organisasi yaitu inisiatif individu,
toleransi terhadap tindakan, pengarahan, integrasi, dukungan manajemen,
kontrol, identitas, sistem imbalan, toleransi konflik dan pola komunikasi.
Robbins (2001) menyatakan riset paling baru mengemukakan 7 (tujuh) karakteristik
primer yang bersama-sama menangkap hakikat dari suatu budaya suatu organisasi
yaitu:
1. Inovasi dan pengambilan
resiko. Sejauh mana para karyawan didorong untuk inovatif dan mengambil resiko.
2. Perhatian ke rincian.
Sejauh mana karyawan diharapkan memperlihatkan presisi (kecermatan), analisis,
dan perhatian kepada rincian.
3. Orientasi hasil. Sejauh
mana manajemen memfokuskan pada hasil, bukannya pada teknik dan proses yang
digunakan untuk mencapai hasil itu.
4. Orientasi orang. Sejauh
mana keputusan manajemen memperhitungkan efek hasil pada orang-orang di dalam
organisasi itu.
5. Orientasi tim. Sejauh mana
kegiatan kerja diorganisasikan sekitar tim-tim, bukannya individu-individu.
6. Keagresifan. Sejauh mana
orang-orang itu agresif dan kompetitif dan bukannya santai-santai.
7. Kemantapan. Sejauh mana
kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo sebagai kontras dari
pertumbuhan.
Tiap karakteristik ini
berlangsung pada suatu kontinum dari rendah ke tinggi. Maka dengan menilai
organisasi itu berdasarkan tujuh karakteristik ini, akan diperoleh gambaran
majemuk dari budaya organisasi itu. Gambaran ini menjadi dasar untuk perasaan
pemahaman bersama yang dimiliki para anggota mengenai organisasi, bagaimana
urusan diselesaikan di dalamnya, dan cara para anggota diharapkan berperilaku.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Sejarah PT. Mandom
Mandom
Corporation ( 株式会社マンダム
Kabushiki-gaisha Mandamu) adalah perusahaan asal Jepang yang memproduksi dan
mengedarkan produk-produk kosmetik untuk perawatan kulit, perawatan rambut,
parfum, dan deodoran. Perusahaan ini didirikan pada 23 Desember 1927 dengan
nama Kintsuru Perfume Corporation ( 金鶴香水株式会社
) dan berubah nama menjadi Mandom Corporation pada tahun 1971.
Pada
tahun 1927, Shinpachiro Nishimura mendirikan Kintsuru Perfume Corporation.
Perusahaan ini memproduksi dan memasarkan kosmetik untuk perawatan rambut
bernama Tancho Stick yang sukses di pasaran pada tahun 1933. Pada tahun 1959,
kesuksesan produk Tancho Stick menyebabkan perusahaan mengubah nama menjadi
Tancho Corporation. Upaya Tancho dengan memperluas pasar di luar Jepang semakin
meningkat pada tahun 1970 ketika perusahaan meluncurkan produk baru untuk
perawatan tubuh pria yang sangat sukses, yang disebut Mandom, yang mengambil
namanya dari kombinasi dari kata-kata "Human" dan
"Freedom". Di pasar internasional, Mandom menampilkan iklan yang
diperankan Charles Bronson seorang artis Hollywood, dan ia menjadi pemeran
iklan produk ini untuk pertama kalinya. Dalam 1 minggu penayangan iklan ini,
Mandom sukses menjadi produk nomor 1 untuk perawatan tubuh pria di Jepang.
Kesuksesan produk Mandom, membuat Tancho Corporation kemudian berubah nama lagi
menjadi Mandom Corporation pada tahun 1971. Pada tahun 1976, keberhasilan
Mandom Corporation semakin meningkat, dengan larisnya produk mereka dengan
merek Gatsby. Mandom Corporation go public pada tahun 1988, mereka melepas
saham di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1989, Mandom memperkenalkan Lucido,
produk kosmetik baru bagi perempuan. Pada awal tahun 2000-an, Mandom terus
berinovasi dengan produk baru. Mereka pun memperluas kehadiran mereka di pasar
internasional dengan merek Gatsby dan Lucido sebagai merek andalan mereka.
November
1969
Berdiri
dengan nama PT Tancho Indonesia Co. Ltd.
April
1971
Mulai
produksi komersial di pabrik Sunter, Jakarta.
Januari
1990
Berubah
nama menjadi PT Tancho Indonesia.
September
1993
Mencatatkan
seluruh saham di Bursa Efek Jakarta.
Mei
1995
Meresmikan
bangunan baru di Sunter yang digunakan untuk Pabrik Kosmetik dan Kantor Pusat Perseroan.
Mei
1997 Berubah nama menjadi PT Tancho
Indonesia Tbk.
Juni
2000
Rights
Issue I untuk membiayai pembangunan pabrik baru yang memproduksi kemasan
plastik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Januari
2001
Berubah
nama menjadi PT Mandom Indonesia Tbk dan diikuti dengan pergantian logo
perseroan. Maret 2001
Meresmikan
pabrik baru kemasan plastik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Februari
2006
Rights
Issue II untuk membiayai pembangunan pabrik dan pusat logistik di Kawasan
Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Maret
2007
Menutup
rangkaian peringatan HUT 35 Perseroan dan Meresmikan Pabrik dan Pusat Logistik
di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat .
Desember
2007
Menutup
periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-1 (MID-1) dengan
pencapaian target penjualan Rp 1 triliun.
Juni
2008
Rights
Issue III untuk membiayai pembelian lahan baru di Kawasan Industri MM 2100,
Bekasi, Jawa Barat.
Desember
2010
Menutup
periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-2 (MID-2) dengan
pencapaian target penjualan Rp 1,5 triliun.
November
2012
Memasuki
kategori anak-anak sebagai kategori bisnis baru.
Juni
2013
Memulai
pembangunan gedung kantor dan pabrik baru di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi,
Jawa Barat.
Desember
2013
Menutup
periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-3 (MID-3) dengan
pencapaian target penjualan Rp 2 triliun.
Juni
2015
Peresmian
Kantor Pusat dan Factory 1 di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat dan
menyelesaikan proses penjualan kantor dan pabrik di Sunter – Jakarta Utara.
Juli
2015
Peristiwa
kebakaran di Pabrik Aerosol Factory 1. Sebanyak 28 karyawan meninggal dunia dan
30 lainnya menjalani perawatan.
3.2
Struktur Organisasi
Tatsuya Arichi Presiden
Komisaris President Commissioner
Warga
Negara Jepang. Menyelesaikan pendidikan terakhir di Fakultas Business
Administration, Konan University, Jepang. Memulai karirnya di Mandom
Corporation, Jepang sejak 1987. Berbagai posisi yang telah dijabatnya di Mandom
Group antara lain Direktur di Mandom Taiwan Corporation, Presiden Direktur di
Mandom Corp. (Singapore) Pte. Ltd., Presiden Direktur di Mandom China
Corporation, dan saat ini menjabat sebagai Managing Executive Officer di Mandom
Corporation, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Presiden Komisaris adalah
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2014, sebagaimana dicantumkan dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 17 tanggal 24 April
2014. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan
Utama Perseroan yaitu Mandom Corporation.
Motonobu Nishimura
Komisaris Commissioner
Warga
Negara Jepang. Menempuh pendidikan terakhir di Meiji Gakuin University, Jepang.
Saat ini beliau menjabat sebagai President Executive Officer Mandom Corporation,
Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2000, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 27 tanggal 9 Mei 2000. Beliau memiliki
hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan Utama Perseroan yaitu
Mandom Corporation.
Lie Harjono Komisaris
Commissioner
Warga
Negara Indonesia. Menempuh pendidikan terakhir di Woodbury University, USA.
Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asia Paramita Indah. Dasar hukum
penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun
2001, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Nomor 6 tanggal 9 Mei 2001. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan
salah satu Pemegang Saham Perseroan yaitu PT Asia Paramita Indah.
DR. Marsetio Komisaris
Independen Independent Commissioner
Warga
Negara Indonesia. Menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Program Doktor
Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2012. Sebelumnya telah
menyelesaikan pendidikan Militer di Asia Pacific Strategy Studies, Amerika
Serikat tahun 2007. Beberapa posisi senior di bidang militer yang pernah
dijabatnya antara lain, sebagai Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Wakil
Kepala Hingga Kepala Staf Angkatan Laut. Saat ini beliau juga menjabat sebagai
Senior Advisor to Coordinating Minister for Maritime Affairs of the Republic of
Indonesia, Senior Advisor to Minister of Tourism of the Republic of Indonesia,
Chairman Of the Public Policy Committee of the Ministry of Transportation of
the Republic of Indonesia, dan Indonesian Minister of Transportation’s Special
Envoy for International Maritime Organization (IMO). Dasar hukum penunjukan
sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015,
sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham
Perseroan.
Sastra Widjaja
Komisaris Independen Independent Commissioner
Warga
Negara Indonesia. Menempuh pendidikan terakhir di Institute Business Management
Jayakarta, Jakarta. Mulai bergabung di Perseroan pada tahun 1971 di Bagian
Marketing, setelah itu diangkat menjadi Direktur pada RUPS tahun 1994. Menjabat
sebagai Direktur Senior Tidak Terafiliasi pada tahun 2004 sampai dengan tahun
2006. Kemudian sebagai Wakil Presiden Direktur Tidak Terafiliasi pada tahun
2006 hingga 2014. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi
lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
Dr. Bambang Rudyanto Komisaris Independen
Independent Commissioner
Warga
Negara Indonesia . Meraih gelar PhD in Advance Science and Technology dari
Tokyo University. Saat ini beliau masih aktif menjabat sebagai Advisor untuk
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di
Jepang, IHI Envro & Pacific Consultants Co., Ltd. Selain aktif sebagai
advisor untuk berbagai lembaga dan Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Profesor
di Wako University, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April
2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
Dr. Bambang Rudyanto Komisaris Independen
Independent Commissioner
Warga
Negara Indonesia . Meraih gelar PhD in Advance Science and Technology dari
Tokyo University. Saat ini beliau masih aktif menjabat sebagai Advisor untuk
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di
Jepang, IHI Envro & Pacific Consultants Co., Ltd. Selain aktif sebagai
advisor untuk berbagai lembaga dan Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai
Profesor di Wako University, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris
adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23
April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
3.3.
Produk yang Dihasikan
3.3.1
Pasar Domestik
• GATSBY
Dalam upaya memperkuat GATSBY di pasar Men’s Grooming beberapa produk baru dan
renewal telah diluncurkan, antara lain:
1.
Produk Skin Care Seiring dengan terus berkembangnya pasar skin care pria,
GATSBY sebagai salah satu merek men’s grooming senantiasa menghadirkan produk
yang dibutuhkan konsumen saat ini. Untuk itu, di tahun 2015 GATSBY telah
melengkapi produk skin care-nya dengan meluncurkan GATSBY Cooling Face
Moisturizer.
2.
Produk Fragrance Persaingan di pasar male fragrance semakin ketat. Setelah
GATSBY tercatat kembali sebagai merek No.1 dikategori ini, Perseroan berupaya
memperkuat posisi GATSBY dengan meluncurkan produk baru sepanjang tahun 2015.
Tercatat beberapa produk fragrance baru sebagai tema penguatan seri GATSBY
Urban Fragrance yang sukses di pasar, seperti GATSBY Urban Perfume Body Spray,
penambahan dua varian GATSBY Urban Cologne Attractive dan Atmosphere, serta
penambahan ukuran mini 60ml.
• PIXY
Seiring dengan persaingan di pasar kosmetik yang semakin ketat, PIXY sebagai
salah satu merek kosmetik terkemuka di Indonesia senantiasa mengeluarkan produk
baru maupun renewal setiap tahunnya. Di kategori skin care, produk baru yang
diluncurkan adalah PIXY Facial Scrub Dull-Off Polish yaitu produk yang mampu
mengatasi masalah kulit kusam dengan 3 cara, yaitu menyerap kelebihan minyak
yang dapat menyebabkan komedo, mengangkat sel kulit mati dan membuat wajah
tampak lebih cerah.
Sementara
untuk pembaharuan produk (renewal), PIXY meluncurkan PIXY Moisture Lipstick dan
PIXY Lip Conditioner. Selain produk baru dan renewal, PIXY juga menambah
beberapa warna pada varian lipstiknya seperti pada produk PIXY Moisture
Lipstick, PIXY Silky Fit Lipstick dan PIXY Lasting Matte Lipstick. Penambahan
warna pada lipstik ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan konsumen dan
menyesuaikan dengan tren saat ini.
Sementara
itu, untuk mendukung pertumbuhan kategori base makeup, di tahun 2015 PIXY
menyediakan refill dari beberapa produk unggulannya seperti PIXY UV Whitening
Compact Powder Coverlast dan PIXY Compact Powder Pure Finish.
• Pucelle
Sebagai salah satu market leader di pasar fragrance wanita, di tahun 2015
Perseroan telah mengeluarkan produk Pucelle terbaru yaitu Pucelle Pink Me.
Dengan keharuman yang menyegarkan dan dikemas dengan kemasan yang colorful,
produk ini menyasar konsumen remaja wanita.
• Glazelle de
Pucelle Untuk memperkuat posisi Glazelle de Pucelle di pasar fragrance wanita
dewasa, di tahun 2015 Perseroan meluncurkan dua varian Glazelle de Pucelle Eau
De Parfum yaitu Royal Amethyst dan Sparkling Citrine sebagai pengganti varian
Passion Ruby dan Graceful Emerald.
• Mandom Body Spray
Femme Untuk memperkuat posisi di pasar
fragrance wanita, di tahun 2015 Perseroan meluncurkan produk baru yaitu Mandom
Body Spray Femme dengan lima keharuman, yaitu Virtue, Bouquet, Pretty, Pleasant
dan Inspire.
•
Hermina Bekerja sama dengan Hermina Hospital Group, di tahun 2015 Perseroan
meluncurkan produk di kategori health care yaitu Hermina Hand Sanitizer dan
Hermina Feminine Hygiene. Peluncuran produk di kategori health care ini
bertujuan untuk memperluas bisnis dan meningkatkan diversifikasi produk
Perseroan.
Adapun
total produk baru yang telah diluncurkan Perseroan sepanjang tahun 2015 untuk
pasar domestik sebanyak 88 SKU, sementara untuk produk renewal/replace sebanyak
15 SKU.
3.3.2
Pasar Ekspor
Dalam
upaya memperkuat kinerja pasar ekspor, sepanjang tahun 2015 Perseroan telah
meluncurkan beberapa produk baru maupun renewal.
Untuk
pasar Indochina seperti Kamboja dan Laos, Perseroan telah meluncurkan produk
baru di kategori hair styling yaitu GATSBY Styling Wax. Untuk pasar Thailand
dan Taiwan pengembangan produk baru lebih difokuskan pada produk face care
khususnya merek Bifesta. Sementara itu, untuk pasar Malaysia, Singapura, Korea
Selatan, Timur Tengah dan India, beberapa produk yang diluncurkan cukup
bervariasi mulai dari hairstyling, face care hingga fragrance.
Adapun
total produk baru maupun renewal yang diluncurkan sepanjang tahun 2015 untuk
pasar ekspor adalah sebanyak 75 SKU, sementara produk renewal/replace sebanyak
42 SKU.
Dengan
demikian total produk baru, renewal maupun replace yang telah diluncurkan
Perseroan sepanjang tahun 2015 sebanyak 220 SKU.
3.4
Tata Kelola Perusahaan
RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM
Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) di tahun 2015 diadakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 di Gedung
Kantor Perseroan, Jl. Yos Sudarso Bypass, Jakarta Utara. Ringkasan Risalah
RUPSLB dan RUPST telah dipublikasikan dalam surat kabar harian Bisnis Indonesia
dan Media Indonesia pada tanggal 27 April 2015 dan juga tersedia dalam website
Perseroan.
Dalam
RUPSLB tersebut para Pemegang Saham telah memberikan persetujuan atas hal-hal
sebagai berikut:
1.a.
menyetujui penyesuaian Pasal 11 tentang RUPS, Pasal 12 tentang RUPS Tahunan,
Pasal 13 tentang RUPS Luar Biasa, Pasal 14 tentang Tempat, Pengumuman,
Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan RUPS, Pasal 15 tentang Pimpinan dan
Berita Acara RUPS, dan Pasal 16 tentang Kuorum Kehadiran, Hak Suara, dan
Keputusan RUPS menjadi Pasal 11 sampai dengan Pasal 47 sebagai hasil
penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimuat dalam:
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham, tertanggal 8 Desember 2014, dan perubahanperubahan
lainnya sehubungan dengan adanya penyesuaian tersebut;
b. menyetujui penyesuaian Pasal 17 tentang
Direksi, Pasal 18 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 19 tentang Rapat
Direksi, Pasal 20 tentang Dewan Komisaris, Pasal 21 tentang Tugas dan Wewenang
Dewan Komisaris, dan Pasal 22 tentang Rapat Dewan Komisaris menjadi Pasal 48
sampai dengan Pasal 82 sebagai hasil penyesuaian dengan ketentuanketentuan
sebagaimana dimuat dalam:
i. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2015 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 8 Desember 2014; dan
ii.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/
POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 8 Desember 2014, dan perubahan-perubahan lainnya sehubungan
dengan adanya penyesuaian tersebut,
yang
saat mulai berlakunya sejak tanggal terbitnya surat persetujuan perubahan
Anggaran Dasar (SP-PAD) untuk perubahan Anggaran Dasar yang tertentu; dan sejak
tanggal terbitnya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
(SPP-PAD) untuk perubahan Anggaran Dasar selain yang tertentu, dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan menyatakan kembali susunan
pasalpasal Anggaran Dasar dan ayat-ayat Anggaran Dasar yang tidak termasuk
dalam penyesuaian dan perubahan tersebut di atas, termasuk menyatakan kembali
data susunan para Pemegang Saham Perseroan, semuanya sebagaimana dimuat dalam
akta berita acara RUPS luar biasa ini;
2. memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menandatangani akta yang diperlukan dan untuk
mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh
surat persetujuan perubahan Anggaran Dasar (SP-PAD) untuk
perubahan Anggaran Dasar yang
tertentu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia; dan menyampaikan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar kepada
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia untuk memperoleh surat
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (SPP-PAD) untuk
perubahan Anggaran Dasar selain yang tertentu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Dalam
RUPST tersebut para Pemegang Saham telah memberikan persetujuan atas hal-hal
sebagai berikut:
Acara
Pertama Rapat
1. menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun
buku 2014; 2. mengesahkan laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Osman Bing Satrio & Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited),
sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen tanggal 5 Maret 2015 Nomor:
GA 115 0077 MI AI dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan tahun buku 2014; dan
4. memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi
Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta
tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan; dan kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan serta tugas dan tanggung
jawab pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan,
dan pemberian persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dilakukan selama tahun
buku 2014, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam
laporan tahunan Perseroan tahun buku 2014.
Acara
Kedua Rapat
Menyetujui
penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2014, sebesar Rp 174.314.394.101
dengan rincian sebagai berikut: 1. a.
sebesar Rp 78.416.000.130 atau Rp 390 per saham dibagikan sebagai
dividen tunai tahun buku 2014 kepada para Pemegang Saham Perseroan; b.
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur
lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan
peraturan Bursa Efek Indonesia; dan 2.
sisanya sebesar Rp 95.898.393.971 akan dibukukan sebagai laba ditahan
untuk kegiatan Perseroan.
Acara
Ketiga Rapat
1.
a. menerima pengunduran diri Sastra
Widjaja selaku Komisaris efektif sejak tanggal 22 September 2014; b. menerima
pengunduran diri Djasman selaku Komisaris Independen; dan menerima pengunduran
diri Joko Santoso Wigianto selaku Komisaris Independen, yang saat mulai
berlakunya sejak ditutupnya rapat ini; c. menerima pengunduran diri Takeshi
Hibi selaku Presiden Direktur/Chief Executive Officer (CEO); menerima
pengunduran diri Hiroaki Yagi selaku Direktur/Direktur Managing Senior;
menerima pengunduran diri Yasumasa Yoshida selaku Direktur, yang saat mulai
berlakunya sejak ditutupnya rapat ini; d. mengangkat Muhammad Makmun Arsyad
selaku Presiden Direktur/Chief Executive Officer (CEO); mengangkat Norikazu
Furubayashi selaku Wakil Presiden Direktur; mengangkat Shinya Nagai selaku
Wakil Presiden Direktur; mengangkat Herman Saleh selaku Direktur/Direktur
Managing Senior; mengangkat Chin Choon Keng selaku Direktur/Direktur Senior;
mengangkat Masahiro Ueda selaku Direktur/Direktur Senior; mengangkat
Liandhajani selaku Direktur Independen; mengangkat Monalisa Octavia selaku
Direktur Independen; dan mengangkat Hiroshi Ito selaku Direktur, yang saat
mulai berlakunya sejak ditutupnya rapat
ini,
e.
mengangkat DR. Marsetio selaku Komisaris Independen; mengangkat Sastra Widjaja
selaku Komisaris Independen; dan mengangkat Dr. Bambang Rudyanto selaku
Komisaris Independen, yang saat mulai berlakunya sejak ditutupnya rapat ini;
terhitung
sejak ditutupnya rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2015 yang akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
(-mereka) sewaktuwaktu; 2. memberi
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang diperlukan yang
memuat susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan
sehubungan dengan putusan Rapat ini dan menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara
Keempat Rapat
1. menetapkan besarnya gaji atau honorarium
dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2015 maksimum sebesar Rp 6.000.000.000 setelah dipotong pajak serta memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris
Perseroan untuk menetapkan
pembagian jumlah honorarium
tersebut diantara para
anggota Dewan Komisaris; dan 2.
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015.
Acara
Kelima Rapat Mengangkat kembali Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio &
Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited) untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta memberi wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain pengangkatan
terhitung sejak ditutupnya rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 yang akan dilaksanakan paling lambat
pada bulan Juni, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya (-mereka) sewaktuwaktu; 2.
memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang
diperlukan yang memuat susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota
Direksi Perseroan sehubungan dengan putusan Rapat ini dan menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Acara
Keempat Rapat 1. menetapkan besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2015 maksimum sebesar Rp 6.000.000.000 setelah dipotong
pajak serta memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris
Perseroan untuk menetapkan
pembagian jumlah honorarium
tersebut diantara para
anggota Dewan Komisaris; dan 2.
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015.
Acara
Kelima Rapat Mengangkat kembali Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio &
Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited) untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta memberi wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain pengangkatan
Kantor Akuntan Publik tersebut.
Seluruh
keputusan RUPSLB dan RUPST telah dilaksanakan dengan baik termasuk pembagian
dividen tahun buku 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2014.
DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya maupun
usaha Perseroan, dan memberi nasihat
kepada Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berkomunikasi
secara rutin dengan Direksi dan komite-komite yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai
dengan Pasal 82 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 35 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris disusun
sebagai pedoman untuk mempermudah Dewan Komisaris Perseroan dalam memahami
tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, dan peraturan-peraturan yang
terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris. Pedoman sebagaimana dimaksud secara
lengkap telah dimuat dalam situs web Perseroan.
Anggota
Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 6 (enam) orang termasuk diantaranya 3
(tiga) orang Komisaris Independen dimana penunjukan Komisaris Independen
Perseroan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor : IX.I.5, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor : Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Anggota Dewan
Komisaris diusulkan oleh Pemegang Saham Utama dan diangkat oleh RUPS. Dengan
telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, pemilihan anggota Dewan
Komisaris juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Profil anggota Dewan Komisaris dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan di
Laporan Tahunan ini.
Ketentuan
mengenai Rapat Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2
(dua) bulan. Selain itu, Dewan Komisaris juga mengadakan rapat bersama dengan
Direksi yang secara berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan. Dewan Komisaris juga menghadiri Rapat Gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris yang secara berkala diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan.
Selama
tahun 2015 telah dilaksanakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi masing-masing sebanyak 5 (lima) kali. Selain itu, Dewan
Komisaris menerbitkan 8 (delapan) keputusan sirkular yang mempunyai kekuatan
sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga rutin menghadiri Rapat Direksi dan Rapat Gabungan Direksi
dan Dewan Komisaris yang masing masing diadakan sebanyak 16 (enam belas) kali
dan 5 (lima) kali.
Tingkat
kehadiran rata-rata anggota Dewan Komisaris pada masing-masing rapat adalah:
a.
Rapat Dewan Komisaris : 100%
b.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
Direksi : 100%
c.
Rapat Direksi : 60% d. Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris : 77%
Beberapa
keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris selama tahun 2015 diantaranya:
Melalui rapat:
1.
Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi Direksi untuk tahun
buku 2015.
2.
Perubahan Susunan anggota Komite Audit dan Piagam Komite Audit.
3.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, Pengesahan Peraturan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta
Pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
4.
Kebijakan/Rencana Audit Dewan Komisaris untuk tahun buku 2015.
5. Pedoman dan
Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. 6.
Pedoman Nominasi Calon anggota Direksi. 7. Pedoman Nominasi Calon anggota Dewan
Komisaris.
8. Program
Pelatihan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
9. Pedoman Remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
10. Jadwal Rapat Dewan Komisaris dan Rapat
Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2016.
11. Dan lain-lain.
Melalui
sirkular:
1.
Pembongkaran bangunan bagian produksi yang terkena kebakaran pada tanggal 10
Juli 2015.
2.
Pendirian Yayasan Mandom Indonesia dengan memberikan dana sebesar Rp.
100.000.000 sebagai kekayaan awal Yayasan Mandom Indonesia.
3.
Pengangkatan Muhammad Arif Kurniawan sebagai Kepala Unit Audit Internal
menggantikan Martin Malik yang akan mulai bertugas sejak tanggal 4 Januari
2016. 4. Dan lain-lain.
Remunerasi
yang diterima oleh Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS. Dengan telah
dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, remunerasi anggota Dewan Komisaris
juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Berdasarkan
keputusan RUPST tanggal 23 April 2015, Dewan Komisaris menerima gaji atau
honorarium dan tunjangan lain dengan jumlah maksimum untuk seluruh anggota
Dewan Komisaris sebesar Rp 6,0 miliar (setelah dipotong pajak). RUPST juga
memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris
Perseroan untuk menetapkan
pembagian jumlah honorarium
tersebut diantara para
anggota Dewan Komisaris.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 67 Ayat 4.
DIREKSI
Direksi
bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar. Sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi telah
memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Direksi disusun sebagai pedoman untuk mempermudah Direksi Perseroan dalam
memahami tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, dan peraturan-peraturan
yang terkait dengan tata kerja Direksi. Pedoman sebagaimana dimaksud secara
lengkap telah dimuat dalam situs web Perseroan.
Secara khusus, masing-masing anggota Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
1.
Muhammad Makmun Arsyad, Presiden Direktur/CEO Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan operasional Perseroan dan secara khusus menjadi Kepala Unit Resources.
2. Norikazu Furubayashi, Wakil Presiden Direktur Bertugas sebagai Kepala Unit
Produksi. Beliau dapat mewakili Perseroan dalam hal Presiden Direktur/CEO
berhalangan.
3.
Shinya Nagai, Wakil Presiden Direktur
Bertugas sebagai
Kepala Unit Marketing. Beliau dapat mewakili Perseroan dalam hal Presiden
Direktur/CEO berhalangan.
4.
Herman Saleh, Direktur Managing Senior Bertugas sebagai Kepala Unit
DomesticSales Perseroan.
5.
Chin Choon Keng, Direktur Senior Bertugas sebagai Kepala Unit International
Sales Perseroan.
6.
Masahiro Ueda, Direktur Senior Bertugas sebagai Kepala Unit Accounting Project
Perseroan.
7.
Tugiyono, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan produksi di Factory 1
Perseroan yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Irian Blok PP, Bekasi
17520.
8.
Sanyata Adi Saputra, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Human Resources
Development Perseroan.
9.
Tiurma Rondang Sari, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan
produk untuk kategori konsumen wanita.
10. Hideo Yamanaka, Direktur Bertanggung jawab
atas kegiatan produksi di Factory 2 Perseroan yang berlokasi di Kawasan
Industri MM 2100, Jl. Jawa Blok J-9, Bekasi 17520.
11. Effendi Tandi, Direktur Bertanggung jawab
atas kegiatan Management Planning dan Internal Audit Perseroan. Pada RUPS
Tahunan di tahun 2016 akan di-agendakan pengangkatan Direksi Perseroan yang
akan bertugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2 tahun kedepan. Sehubungan
dengan agenda tersebut akan disusun pembagian tugas masing-masing Direksi
dimana Unit Internal Audit akan berada langsung dibawah Presiden Direktur/CEO.
12. Liandhajani, Direktur Bertanggung jawab atas
kegiatan Purchasing dan Quality Control Perseroan. 13. Monalisa Octavia, Direktur Bertanggung jawab
atas kegiatan Finance, Accounting & Tax Perseroan. 14. Masahiro Ozaki, Direktur Bertanggung jawab
atas kegiatan Domestic Sales Perseroan. 15.
Hiroshi Ito, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan produk
untuk kategori konsumen pria.
Anggota
Direksi Perseroan berjumlah 15 (lima belas) orang termasuk diantaranya 2 (dua)
orang Direktur Independen dimana penunjukan Direktur Independen Perseroan telah
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Anggota Direksi diusulkan oleh Pemegang
Saham Utama dan diangkat oleh RUPS. Dengan telah dibentuknya Komite Nominasi
dan Remunerasi, pemilihan anggota Direksi juga memperhatikan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi. Profil anggota Direksi dapat dilihat pada
bagian Profil Perusahaan di Laporan Tahunan ini.
Ketentuan
mengenai Rapat Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu Direksi
wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Selain
itu, Direksi juga mengadakan Rapat Manajemen setiap bulannya yang dapat
dihadiri juga oleh Dewan Komisaris. Di dalam Rapat Manajemen dibahas hal-hal
sehubungan dengan pengelolaan bisnis Perseroan dari berbagai departemen dan
kemudian dalam Rapat Direksi, hasil diskusi tersebut dapat diajukan sebagai
suatu keputusan. Direksi juga mengadakan Rapat Gabungan Direksi bersama Dewan
Komisaris yang secara berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan. Direksi menghadiri Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
yang secara berkala diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Selama
tahun 2015 telah dilaksanakan Rapat Direksi dan Rapat Gabungan Direksi dan
Dewan Komisaris masing-masing sebanyak 16 (enam belas) kali dan 5 (lima) kali.
Selain itu, Direksi mengadakan Rapat Manajemen sebanyak 12 (dua belas) kali dan
menghadiri Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan sebanyak 5
(lima) kali.
Tingkat
kehadiran rata-rata anggota Direksi pada masing-masing rapat adalah:
a.
Rapat Direksi : 99% b. Rapat Manajemen : 98% c. Rapat Gabungan Direksi dan
Dewan Komisaris : 97% d. Rapat
Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
: 84%
Remunerasi
yang diterima oleh Direksi ditetapkan melalui RUPS. Dengan telah dibentuknya
Komite Nominasi dan Remunerasi, remunerasi anggota Direksi juga memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Berdasarkan
keputusan RUPST tanggal 23 April 2015, RUPS memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah maksimum besarnya gaji dan
tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi seluruh anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2015. Dewan Komisaris Perseroan menetapkan jumlah remunerasi
anggota Direksi Perseroan berdasarkan pada pertimbangan lingkup, tanggung jawab
pekerjaan, serta kinerja masingmasing anggota Direksi. Dalam Rapat Dewan
Komisaris pada tanggal 23 April 2015 telah diputuskan maksimum gaji dan
tunjangan dan/ atau penghasilan lain bagi seluruh anggota Direksi untuk tahun
buku 2015 maksimum sebesar Rp 27 miliar (setelah dipotong pajak). Penetapan
gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi sudah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 49 Ayat 4.
Dewan
Komisaris dan Direksi akan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan
pencapaian kinerja mereka untuk periode tahun buku 2015 dalam RUPST yang akan
diselenggarakan pada tahun 2016.
KOMITE AUDIT
Dasar
Pembentukan Komite Audit Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk
memberikan pendapat yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atas hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Seluruh
anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan
dilaporkan kepada OJK dan BEI. Komite Audit dibentuk dengan mengacu pada
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor:
IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep643/BL/2012 tanggal 7
Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Peraturan Bursa Efek
Jakarta (Bursa Efek Indonesia)
Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor:
305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek
Bersifat Ekuitas di Bursa yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Direksi
PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, dan
Piagam Komite Audit Perseroan.
Struktur
dan Komposisi Keanggotaan Komite Audit Masa tugas anggota Komite Audit adalah
sama dengan periode masa tugas anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, yaitu 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode masa tugas berikutnya. Dengan demikian riwayat keanggotaan Komite Audit
sebagai berikut:
a.
Periode tahun 2014 - 2015
Rapat
Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 April 2014 telah mengangkat anggota Komite Audit yang bertugas sampai
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2016 sebagai berikut :
Ketua
: Joko Santoso Wigianto, Komisaris Independen
Anggota
: Djasman, Komisaris Independen Anggota
: Drs. Chairul Marom, Ak, CPA Anggota
: Heri Martono, SH
Kemudian
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 23 April 2015, telah
disetujui pengunduran diri Bapak Joko Santoso Wigianto, Komisaris Independen
dan Bapak Djasman, Komisaris Independen.
b.
Periode tahun 2015 - 2016
Sehubungan
dengan disetujuinya pengunduran diri Bapak Joko Santoso Wigianto dan Bapak
Djasman masing-masing dari jabatannya Komisaris Independen oleh RUPST tanggal
23 April 2015, maka Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 23 April 2015 mengangkat
anggota Komite Audit dengan masa tugas sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan 2016 sebagai berikut:
Ketua
: Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Diangkat
sebagai Ketua Komite Audit pertama kali pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Dewan
Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota : Sastra Widjaja, Komisaris Independen Warga
Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit pertama kali pada tahun
2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini
juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota : Drs. Chairul Marom, Ak, CA, CPA, anggota
bidang Akuntansi dan Keuangan Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota
Komite Audit Bidang Akuntansi pertama kali pada tahun 2012 berdasarkan Rapat
Dewan Komisaris tanggal 24 April 2012 untuk periode tahun 2012 – 2014. Kemudian
diangkat lagi sebagai anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Rapat Dewan
Komisaris tanggal 23 April 2014 untuk periode 2014 –2016. Sebelumnya pernah
bekerja di Direktorat Jenderal Pajak tahun 1976 – 1984, kemudian aktif di
beberapa Kantor Akuntan Publik. Saat ini menjadi Pengajar di Universitas Dr.
Moestopo di Jakarta dan menjadi Partner pada Kantor Akuntan Publik Junaedi,
Chairul dan Subyakto. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas
Gajah Mada. Anggota : Heri Martono, SH, Anggota Bidang Hukum
Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Bidang Hukum
pertama kali pada tahun 2012 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 April
2012 untuk periode tahun 2012 – 2014. Kemudian diangkat lagi sebagai anggota
Komite Audit Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2014
untuk periode 2014 – 2016. Selain itu juga menjabat sebagai Pimpinan Kantor
Notaris Heri Martono, SH. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas
Islam Indonesia dan Pasca Sarjana Notariat di Universitas Indonesia.
Independensi
Komite Audit Seluruh anggota Komite Audit adalah pihak independen, yaitu tidak
memiliki hubungan usaha, keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau
hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/ atau
pemegang saham pengendali Perseroan yang dapat mempengaruhi independensi tugas
dan tanggung jawabnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam LK Nomor :
IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor : Kep-643/BL/2012 tanggal 7
Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Frekuensi
Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit Selama tahun 2015 Komite Audit
melakukan 14 (empat belas) kali rapat dengan tingkat kehadiran 84%. Pada
beberapa kali rapat dilakukan pertemuan dengan anggota Direksi yang bertanggung
jawab atas laporan keuangan untuk menyampaikan dan membahas hal-hal yang
dianggap perlu untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan
Komite Audit untuk tahun 2015 Komite Audit telah melakukan kegiatan untuk tahun
2015 sebagai berikut: 1. Menelaah Laporan Keuangan Perseroan bulanan,
triwulanan, tengah tahunan dan laporan keuangan Perseroan akhir tahun. 2.
Menelaah dan melakukan analisa perbandingan kinerja beberapa Perusahaan. 3.
Menelaah struktur pengendalian internal dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Divisi
Internal Audit. 4. Menelaah Risalah Rapat Direksi dan Risalah Rapat Manajemen
Perseroan. 5. Menelaah tingkat ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. 6. Melakukan diskusi dengan
auditor independen yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan yang
meliputi :
a. Membahas
ruang lingkup, perencanaan
dan pelaksanaan audit
guna memastikan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. b. Membahas koreksi serta saran-saran atas temuan
audit laporan keuangan.
Dari
penelaahan serta pembahasan yang dilakukan, Komite Audit tidak menemukan
indikasi bahwa laporan keuangan Perseroan disajikan tidak sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak menemukan indikasi bahwa Perseroan
tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal
dan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI
Dasar
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi
dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas
Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK dan
BEI. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dengan mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Struktur
dan Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015 telah diputuskan pengangkatan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk periode sejak mulai
ditutupnya RUPST tahun 2015 sampai dengan setelah ditutupnya RUPST tahun 2016
dengan susunan sebagai berikut :
Ketua
: Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Diangkat
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali pada tahun 2015
berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat
sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota
: Tatsuya Arichi, Presiden Komisaris Warga Negara Jepang. Diangkat sebagai
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali pada tahun
2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini
juga menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2014.
Anggota
: Lie Harjono, Komisaris Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali pada tahun 2015 berdasarkan Rapat
Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2001.
Anggota
: Muhammad Arif Kurniawan, Manajer HRD Warga Negara Indonesia.
Di
bulan Agustus 2015, Muhammad Arif Kurniawan mengundurkan diri dari keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
menjadi:
Ketua
: Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Anggota : Tatsuya Arichi, Presiden
Komisaris Anggota : Lie Harjono, Komisaris
Independensi
Komite Nominasi dan Remunerasi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
terdiri dari 3 orang anggota Dewan Komisaris dimana salah satunya adalah Komisaris
Independen. Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris dalam
menentukan kebijakan nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak independen dalam melaksanakan
tugasnya. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk tahun 2015
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan kegiatan untuk tahun 2015
sebagai berikut:
1. Menyusun Pedoman Nominasi calon anggota
Direksi
2. Menyusun Pedoman Nominasi calon anggota
Dewan Komisaris
3.
Menyusun Pedoman Program Pelatihan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
4.
Menyusun Pedoman Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai
ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan
yang kemudian dirubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
serta berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 056/DIR-HRD/VI/14
tanggal 12 Mei 2014, Perseroan telah menunjuk Alia Dewi sebagai Sekretaris
Perusahaan.
Sebelum
menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, ia adalah PR/Investor Relations
Perseroan dan telah bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2006. Ia meraih
gelar Sarjana Sosial dari Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran tahun
2004. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan tidak ditetapkan jangka waktunya.
Sesuai
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan mempunyai Sekretaris
Perusahaan yang berfungsi untuk:
1.
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
2.
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3.
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang meliputi:
a. Keterbukaan
informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
b. Penyampaian
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan
dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan
dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan
program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4.
Menjadi penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas
Jasa Keuangan, dan publik-publik Perseroan lainnya.
Sekretaris
Perusahaan memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara
Perseroan dengan publik Perseroan, menjaga citra Perseroan dan memastikan
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku
sebagai perusahaan publik serta ketentuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Sekretaris Perusahaan secara berkala menyampaikan laporan keterbukaan informasi,
mengelola komunikasi Perseroan dengan publiknya melalui jalur-jalur komunikasi
cetak maupun elektronik, bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas Corporate
Social Responsibility (CSR) Perseroan, dan berperan sebagai contact person
Perseroan.
Selama
tahun 2014 Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan/seminar/workshop
baik yang diadakan secara in-house maupun di luar Perseroan diantaranya: -
Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - Investor Summit and Capital
Market Expo 2015 - Economy Outlook 2016
- Pelatihan Sistem Jaminan Halal - Economic and Capital Market Outlook 2016
Selama
tahun 2015, Sekretaris Perusahaan telah melakukan berbagai kegiatan
diantaranya: • Penyusunan Laporan Tahunan 2014; • Penyelenggaraan RUPSLB dan
RUPST pada tanggal 23 April 2015; • Penyelenggaraan Public Expose Tahunan pada
tanggal 23 April 2015; • Pembagian dividen pada tanggal 27 Mei 2015; •
Penyelenggaraan rapat-rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; •
Keterbukaan informasi sehubungan dengan laporan keuangan kuartalan, tengah
tahun, dan tahunan; • Rapat dengan analis baik tatap muka maupun melalui
konferensi telepon; • Keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi
jual-beli lahan dan bangunan di Sunter - Jakarta Utara; • Keterbukaan informasi
sehubungan dengan musibah kebakaran di pabrik Perseroan; • Keterbukaan
informasi lainnya; • Pengelolaan website dan social media Perseroan; •
Pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility (CSR) Perseroan; •
Pengelolaan kegiatan komunikasi internal Perseroan; • Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik; • Wawancara dengan media.
AUDIT INTERNAL
Divisi
Internal Audit berfungsi secara independen dan objektif menjamin usaha
Perseroan berjalan efektif dan memiliki integritas.
Divisi
Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit yang bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Internal Audit dan Presiden Direktur/CEO
Perseroan. Saat ini Kepala Internal Audit dijabat oleh Muhammad Arif Kurniawan
sesuai dengan SK Direksi Nomor 011/ DIR/XII/2015 terhitung mulai bulan Januari
2016 sampai sekarang. Muhammad Arif Kurniawan bergabung dengan Perseroan
sebagai Manajer Departemen Management Planning pada bulan April 2012. Ia
kemudian diangkat menjadi Kepala Divisi Organizational Development and Talent
Management, Departemen HRD, pada bulan Februari 2013 sebelum akhirnya menjadi
Kepala Divisi Internal Audit. Ia menyelesaikan pendidikannya sebagai Bachelor
of Economics (International Economics) di University of Hyogo, Kobe, Jepang.
Sebagaimana
tercantum dalam piagam Divisi Internal Audit yang telah disetujui pada bulan
Juli 2008, tugas dan tanggung jawab Divisi Internal Audit adalah sebagai
berikut:
a)
Menyusun rencana audit tahunan dan melaksanakan rencana tersebut;
b)
Menguji dan melakukan pengendalian internal sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
c)
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang
keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi
serta kegiatan lainnya;
d)
Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan
perundangundangan yang berlaku;
e)
Memberikan rekomendasi langkah perbaikan dan informasi yang objektif mengenai
kegiatan departemen yang di audit demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kerja serta penggunaan sumber daya dan dana;
f)
Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden
Direktur/CEO dan Dewan Komisaris; g) Memantau, menganalisa dan memberikan
laporan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan; h)
Mendukung pelaksanaan tugas komite audit;
i)
Menyusun program untuk melakukan evaluasi mutu terhadap kegiatan audit internal
yang dilakukan; j) Berperan aktif sebagai inisiator dan peninjau dalam
pembuatan kebijakan dan prosedur sebagai panduan di setiap departemen dan
pelaksanaan audit.
Pada
tahun 2015, Divisi Internal Audit telah melaksanakan audit operasional sesuai
dengan rencana kerja audit dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan dan
Standard Operating Procedure (SOP). Selain itu Divisi Internal Audit juga telah
melakukan internal assessment atas sistem pengendalian internal berdasarkan
instruksi audit dari perusahaan induk, Mandom Corporation, Jepang untuk
memenuhi persyaratan Japanese Financial Instruments and Exchange Act (J-SOX).
Laporan
hasil audit beserta rekomendasi perbaikannya telah disampaikan kepada Direksi
dan juga departemen atau divisi yang diaudit.
SISTEM PENGENDALIAN
INTERNAL
1.
Pengendalian Keuangan dan Operasional serta Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan lainnya Sistem pengendalian internal atas laporan keuangan
dan kegiatan operasional dievaluasi berdasarkan pendekatan resiko yang ada di
dalam Perseroan yang meliputi:
1.1.
Entity Level Control Komponen dasar pengendalian di tingkat Perseroan meliputi
Control Environment, Risk Assessment & Response, Control Activities,
Information & Communication, IT Monitoring & Response dengan
mempertimbangkan semua aspek yang mempunyai dampak signifikan terhadap
pelaporan keuangan secara keseluruhan.
1.2.
Process Level Control Pengendalian pada tingkat proses bisnis dengan ruang
lingkup kegiatan yang memiliki pengaruh material terhadap keandalan pelaporan
keuangan meliputi rancangan aktifitas pengendalian serta penerapannya dalam
kegiatan operasional Perseroan.
1.3.Financial
Closing & Reporting Process Pengendalian atas proses tutup buku laporan
keuangan mencakup prosedur dan kebijakan akuntansi untuk menyusun laporan
keuangan sehingga dapat disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku umum.
1.4.
IT Control Pengendalian atas penggunaan teknologi informasi untuk mendukung
kegiatan operasional perusahaan dengan ruang lingkup pengendalian IT (IT
Company Level Control) dan IT General Control yang meliputi Pengembangan &
Pemeliharaan Sistem, Keamanan Informasi, Sistem Operasi dan Service Level.
Sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan, Perseroan
berkomitmen untuk menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun peraturan intern Perseroan. Manajemen menyadari bahwa
kepatuhan terhadap peraturan dapat menjaga agar seluruh risiko usaha yang
timbul tetap pada tingkat yang dapat diterima sehingga kegiatan usaha Perseroan
tetap pada jalur yang tepat dalam rangka mencapai kinerja yang bersih,
menguntungkan dan berkesinambungan.
2.
Review atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Divisi Internal Audit
memberikan dukungan penuh kepada manajemen Perseroan untuk menjalankan sistem
pengendalian internal secara efektif terutama pengendalian internal atas laporan
keuangan yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terhadap keandalan
pelaporan keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi yang berlaku umum.
Manajemen
telah melakukan penilaian atas efektifitas pengendalian internal terhadap
pelaporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kriteria yang
sesuai dengan “Standard and Practice Standard for Management Assessment and
Audit concerning Internal Control Over Financial Reporting” yang diterbitkan
oleh Business Accounting Council of Japan sehubungan dengan persyaratan yang
diwajibkan oleh Japanese Financial Instruments and Exchange Act (J-SOX).
Menurut hasil penilaian tersebut, manajemen menilai bahwa sistem pengendalian
internal Perseroan atas pelaporan keuangan periode sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 telah dinilai efektif.
RISIKO
USAHA Belajar dari pengalaman musibah kebakaran pada tanggal 10 Juli 2015,
Perseroan semakin menyadari pentingnya identifikasi dan perencanaan penanganan
resiko secara umum dan resiko kecelakaan atau bencana secara khususnya.
Perseroan telah terlebih dahulu membangun sistem penanganan resiko bencana dan
kecelakaan sehingga dapat cepat mengambil keputusan dan tindakan ketika
peristiwa yang tidak diinginkan tersebut terjadi. Dengan bantuan dari seluruh
komponen perusahaan, penanganan bencana mulai dari saat terjadi, sesaat setelah
terjadi, hingga penanganan paska kejadian bisa dilakukan dengan terorganisasi
dan teratur. Paska kejadian setelah kondisi kembali kondusif, dengan didukung
oleh perusahaan induk yang sudah lebih dahulu membangun sistem manajemen resiko
terutama di bidang bencana dan kecelakaan, Perseroan melakukan review atas
sistem yang dimiliki dan dengan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Dari hasil review itulah, Perseroan memandang perlu untuk menata ulang sistem
penanganan resiko dengan memfokuskan pada resiko berikut ini :
1.
Resiko Kecelakaan dan Bencana
a.
Pembentukan Posko Penanganan Kecelakaan dan Bencana Guna mencegah dan menangani
bencana dan kecelakaan dalam segala bentuk, maka Perseroan membentuk gugus
tugas yang terdiri dari 1 posko utama yang merupakan pusat kendali dan
informasi ketika terjadi kecelakaan atau bencana dalam skala besar, dan posko
khusus sesuai jenis kecelakaan atau bencana yang terjadi. Posko utama langsung
berada di bawah komando Presiden Direktur/CEO dan Wakil Presiden Direktur,
sementara posko khusus dikepalai oleh masing-masing kepala posko yang telah
ditunjuk oleh Manajemen dan melapor langsung ke kepala posko utama. Adapun
posko khusus yang telah dibentuk adalah : - Posko bencana kebakaran - Posko
demo anarkis dan kerusuhan - Posko gempa bumi dan angin ribut Masing-masing
posko secara berkala melakukan latihan dan simulasi berdasarkan jenis resiko
yang dihadapi.
b.
Perbaikan Aktifitas K3 Selain itu, untuk bisa menjamin efektifitas kegiatan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perseroan membentuk divisi khusus K3 di
dalam Departemen Quality Control yang sebelumnya tergabung dalam Divisi K3
& Industrial Relations di bawah Departemen HRD. Sesuai karakteristik tugas Departemen Quality
Control yang memang kebanyakan berada di lapangan, diharapkan pemahaman situasi
lapangan itu bisa membuat kegiatan K3 menjadi lebih efektif dalam melakukan
tindakan preventif, selain tindakan yang bersifat kuratif dan reaktif.
Untuk
melengkapi kemampuan karyawan dalam penanganan kecelakaan dan bencana, maka
Perseroan juga telah mengadakan pelatihan dengan mengirim karyawan atau
mengundang ahli dari instansi terkait guna
mendidik karyawan menjadi tenaga ahli yang berhubungan dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
2.
Risiko Terganggunya Pasokan Produk
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang beredar di jalan, proses pembangunan
infrastruktur transportasi di banyak titik sepanjang pulau Jawa, dan berbagai
macam penyebab lainnya, tingkat kemacetan lalu lintas di pulau Jawa semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berpotensi besar menyebabkan
keterlambatan sampainya produk ke tangan konsumen, terutama yang berada jauh
dari pusat produksi. Oleh karena itulah di tahun 2015 Perseroan mengambil
inisiatif membangun sebuah Distribution Center (DC) khusus untuk melayani pasar
Indonesia Timur yang berpusat di Surabaya. Dengan beroperasinya DC ini di tahun
2016, diharapkan ketersediaan pasokan di
wilayah yang jauh dari pusat produksi Cibitung pun bisa terjaga demi memenuhi komitmen
kami kepada konsumen.
3.
Risiko Ketersediaan Bahan Baku Terganggunya pasokan bahan baku akibat faktor
eksternal seperti kondisi cuaca buruk pada saat pengiriman, aksi terorisme,
demonstrasi/mogok pekerja transportasi, dan lain-lain menjadi risiko tersendiri
yang mengkhawatirkan bagi Perseroan dikarenakan dapat mengganggu proses
produksi yang berujung pada terganggunya pasokan produk kepada konsumen. Dalam
rangka mengendalikan risiko tersebut maka Perseroan menerapkan kebijakan
supplier ganda dan membangun sistem database supplier, terutama untuk bahan
atau material yang memiliki komposisi besar di dalam proses produksi.
4. Risiko Valuta Asing Kondisi nilai tukar mata
uang asing yang fluktuatif menjadi risiko yang cukup signifikan bagi Perseroan
karena di tahun sebelumnya hampir 70% transaksi pembelian bahan baku
menggunakan valuta asing. Kondisi ini tertolong dengan diberlakukannya larangan
transaksi menggunakan valuta asing bagi transaksi dalam negeri Indonesia sejak
pertengahan tahun lalu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015.
Berkat aturan tersebut, nilai transaksi pembelian menggunakan mata uang asing
turun hingga kurang dari 50%, sampai dengan akhir tahun lalu.
Untuk
semakin mengurangi risiko ini, Perseroan terus berusaha memperbesar porsi
ekspor agar bisa melakukan natural hedging. Selain itu Perseroan juga melakukan
perencanaan yang baik atas setiap pembayaran yang menggunakan mata uang asing
sehingga bisa menekan kerugian akibat valas hingga seminimal mungkin.
5. Risiko Lain-lain Guna meningkatkan standar
ketaatan hukum dalam segala aspek kegiatan bisnis, Perseroan juga
mengimplementasikan audit sesuai standar Worldwide Responsible Accredited
Production (WRAP) yang hasilnya
diharapkan bukan hanya membantu meminimalisasi risiko yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja, tapi juga bisa meningkatkan kepercayaan rekan
bisnis terhadap Perseroan dalam hal social and environment compliance. Selain
melakukan kegiatan-kegiatan di atas, untuk mengurangi risiko kerugian akibat
bencana yang tidak dapat dihindari, Perseroan juga telah mengasuransikan
assetaset Perseroan.
Review
atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Evaluasi efektivitas sistem manajemen
risiko dilakukan oleh Divisi Internal Audit secara berkala. Perseroan senantiasa
memonitor dan melakukan evaluasi serta memetakan resikoresiko yang mungkin
belum teridentifikasi. Laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikannya
telah disampaikan kepada Direksi dan juga departemen atau divisi yang diaudit.
PERKARA PENTING YANG DIHADAPI OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI YANG SEDANG MENJABAT
Selama
tahun 2015 tidak ada perkara penting yang dihadapi oleh Perseroan maupun
anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat.
KODE ETIK PERUSAHAAN
Sebagai
bagian dari perusahaan grup, Mandom Group, Perseroan memegang teguh suatu
pedoman perilaku yaitu Kode Etik Grup Mandom untuk menjadi panduan bagi seluruh
manajemen dan karyawan Perseroan dalam mewujudkan suatu kehidupan yang lebih
menyenangkan, indah, dan sehat.
Kode
etik ini berlaku bagi Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan
Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan kunci telah
menanda-tangani pernyataan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan akan
mematuhi Kode Etik Grup Mandom. Kode etik dan budaya perusahaan
disosialisasikan juga melalui media komunikasi internal Perseroan, Hallo
Mandom.
Garis besar Kode Etik
adalah sebagai berikut:
I. Ketaatan Terhadap Hukum dan NormaNorma
Sosial; Prinsip-Prinsip Etika dan Pelaksanaannya 1. Pengetahuan Mendalam
Mengenai dan Kepatuhan Terhadap Hukum dan NormaNorma Sosial 2. Penanganan Cepat
Terhadap Pelanggaran Atas Hukum dan Norma-Norma Sosial dan Tindakan Tegas
Selanjutnya 3. Kepatuhan Terhadap Kontrak 4. Prinsip-prinsip Etika dan
Pelaksanaannya 5. Pembuatan dan Pengoperasian Sistem Kendali Internal.
II.
Prinsip-prinsip dan Operasi Bisnis Grup Mandom 1. Penyediaan Produk dan Jasa
yang Aman, Terpercaya, dan Menarik 2. Transaksi Bisnis yang Adil, Bersih dan
Bebas 3. Pengelolaan Aset Perusahaan Secara Tepat 4. Kegiatan Bisnis di Luar
Negeri
III. Lingkungan Global dan Grup Mandom 1.
Kegiatan-Kegiatan untuk Mengurangi Dampak Lingkungan Sesuai dengan Sistem
Pengelolaan Lingkungan 2. Peningkatan Penghematan/Daur Ulang Sumber Daya 3.
Kewajiban Kita sebagai Warga Negara
IV. Masyarakat dan Grup Mandom 1. Kerjasama dan
Integrasi dengan Komunitas-Komunitas Lokal
2. Kontribusi Sosial 3. Ketidakterlibatan dengan KekuatanKekuatan
Anti-Sosial 4. Komunikasi dengan Masyarakat
V.
Orang-Orang yang Bekerja untuk Grup Mandom 1. Visi Sumber Daya Manusia yang
Ideal 2. Visi Perusahaan yang Ideal 3. Penghargaan Terhadap Hak Asasi Manusia,
Larangan Terhadap Perlakuan
Diskriminatif 4. Pembedaan Antara Urusan Resmi dan Urusan Pribadi 5.
Larangan Terhadap Tindakan Benturan Kepentingan/Kompetisi 6. Pembentukan Budaya
Perusahaan dari Standar Etika Tinggi dan Kewaspadaan
BUDAYA PERUSAHAAN
Dalam
setiap kegiatan bisnisnya Perseroan terus berupaya untuk menanamkan “KohDoh”
atau yang berarti secara harfiah “berfikir dan bekerja”. Dengan berfikir dan
bekerja secara simultan, Perseroan senantiasa melatih ide-ide orisinal dan
kreativitas untuk dapat menghasilkan produk yang atraktif dan bernilai tinggi
bagi konsumen. Bagi Perseroan, suatu perusahaan akan terus tumbuh dan dihormati
oleh lingkungan jika berhasil menyeimbangkan antara kepuasan konsumen,
karyawan, dan publik lainnya, sementara pada saat yang sama, berusaha
mewujudkan filosofi perusahaannya.
Berikut
adalah prinisp-prinsip yang menjadi pedoman standar dalam operasional Perseroan
setiap harinya.
(1) “KohDoh” for Value Maximization Kami
melandaskan prinsip kerja pada formula “Nilai Produk atau Pelayanan =
Fungsi/Biaya” dan kami akan berusaha untuk merumuskan kerangka kerja dalam
rangka memaksimalkan nilai tersebut dan juga jumlah konsumen yang mendapatkan
manfaat darinya.
(2) “KohDoh” for Self-actualization Sebuah
perusahaan harus menyediakan landasan untuk aktualisasi diri serta pelaksanaan
kewajiban seseorang. Lingkungan kerja kami sangat ideal untuk mengakomodir
setiap orang dalam menunjukkan kemampuannya, sehingga dapat mendorong
aktualisasi diri yang sukses dari setiap karyawan dan pada akhirnya akan
mengarah pada realisasi dari misi korporat kami. (3) “KohDoh” for Profitability Enhancement
Profitabilitas adalah hal yang penting sehubungan dengan pertanggung-jawaban
ekonomi Perseroan. Untuk itu kami berusaha untuk menerapkan metode-metode yang
dapat menghasilkan manajemen yang efisien dan peningkatan laba.
(4) “KohDoh” for Good Ethics Filosofi manajemen
kami menghargai nilai kejujuran kepada masyarakat, sebagai contoh, kami
mematuhi undang-undang, peraturan, dan norma-norma sosial. Kami selalu berpikir
dan bekerja secara etis, dan kami mempunyai kesadaran yang jelas terhadap
kewajiban kami terhadap masyarakat.
(5) “KohDoh” for Successful Business
Partnerships Kami berbagi misi kami
“OYAKUDACHI bagi konsumen” yang berarti “Memberi Manfaat kepada Konsumen”
bersama dengan mitra usaha, dan kami juga membangun hubungan usaha yang dapat
mewujudkan kemakmuran bersama dalam jangka panjang.
(6) “KohDoh” for Environmental Preservation
Mengambil pendekatan serius terhadap isu-isu lingkungan adalah salah satu
esensi dari perusahaan yang sedang berkembang. Kami mendedikasikan diri kami
terhadap pemeliharaan lingkungan global.
(7)
“KohDoh” for Philanthropy Untuk “memberi kontribusi sosial secara stabil
dan berjangka panjang”, maka kami akan mengadakan kegiatan-kegiatan yang
didalamnya mengandung unsur kontribusi demi kemajuan masyarakat.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Perseroan
percaya bisnis yang berkelanjutan dapat diciptakan jika kegiatan bisnis
bersinergi baik dengan lingkungan maupun sosial. Untuk itu, Perseroan
senantiasa berupaya mewujudkan hal tersebut melalui beberapa program tanggung
jawab sosial yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain Lingkungan, Sosial
dan Pendidikan, Quality Assurance dan Ketenagakerjaan.
Mewujudkan
Kegiatan Bisnis yang Ramah Lingkungan Perseroan berkomitmen untuk terus menciptakan
pertumbuhan bisnis yang sejalan dengan peningkatan kualitas lingkungan. Untuk
itu, Perseroan berupaya mewujudkan kegiatan bisnis yang ramah bagi lingkungan
dengan cara:
• Pengolahan dan Pengawasan Limbah Perseroan
sadar dan peduli akan limbah yang dihasilkan. Salah satu upaya yang dilakukan
Perseroan dalam menjaga lingkungan adalah membangun instalasi pengolahan limbah
agar limbah yang dihasilkan aman bagi lingkungan sekitar.
Air
olahan limbah dikontrol secara ketat oleh tim pemantau limbah dan Departemen
Quality Control setiap harinya. Selain itu, pemantauan limbah juga dilakukan
setiap bulan oleh pengelola Kawasan Industri MM 2100, Bekasi. Hasil pemantauan
dan controlling yang telah dilakukan, dilaporkan setiap 6 bulan sekali ke Badan
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan dimasukkan ke Laporan
Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RKL & RPL) yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Sedangkan
untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Perseroan telah memiliki izin
untuk menyimpan sementara limbah B3, yang kemudian limbah tersebut diangkut
oleh pihak ketiga.
• Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat Untuk
menjaga kualitas udara, Perseroan melakukan penghijauan di sekitar lokasi, selain
itu Perseroan juga secara rutin melakukan uji emisi terhadap kendaraan boiler
maupun emisi cerobong. Sedangkan untuk menjaga lingkungan kerja, Perseroan
secara rutin melakukan pengecekan ambient (kondisi udara) ruang produksi dan
kebisingan ruangan.
• Menciptakan Produk yang Ramah Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan
menciptakan produk yang bersinergi dengan kebijakan 3R, yaitu Reduce, Reuse dan
Recycle tanpa harus mengurangi kepuasan konsumen dari segi mutu, fungsi dan
desain. Untuk itu, Perseroan secara aktif menawarkan produk kemasan refill pada
beberapa produknya, seperti GATSBY Body Shower Gel, PIXY Two Way Cake, Angry
Birds Shower Gel, dan lain-lain. Aksi ini diharapkan bisa mengurangi penggunaan
botol plastik yang lebih sulit terurai.
Berpartisipasi
Wujudkan Masyarakat yang Terus Berkembang Perseroan percaya, kegiatan bisnis
akan terus berkembang jika dapat bermanfaat bagi setiap elemen masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut sepanjang tahun 2015 Perseroan telah
menyelenggarakan dan ikut berpartisipasi dalam beberapa kegiatan sosial, antara
lain:
• Mandom EDUcaTrip Mandom EDUcaTrip merupakan
salah satu program tanggung jawab sosial Perseroan di bidang pendidikan. Dalam
program ini Perseroan mengajak anak-anak khususnya dari keluarga kurang mampu
untuk melakukan wisata edukasi yang dapat memberikan mereka pengalaman menarik,
dimana mereka bisa bermain sekaligus belajar melalui berbagai pengalaman yang
mereka dapatkan selama kegiatan berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat
memperluas pengetahuan sekaligus memotivasi mereka untuk menggapai
cita-citanya. Dalam upaya mewujudkan
semangat berbagi di lingkungan Perseroan, karyawan Perseroan juga ikut dilibatkan
dalam kegiatan ini, salah satunya bertugas untuk mendampingi anak-anak selama
kegiatan berlangsung.
Pada
tahun 2015, Mandom EDUcaTrip telah mengajak 163 anak-anak dari dari Yayasan
Pembangunan Masyarakat Sejahtera dan Yayasan Anak Sholeh Al-Hidayah, Bekasi
untuk melakukan wisata edukasi ke KidZania Jakarta.
• PIXY & GATSBY Modeling School Dalam
upaya menanamkan hidup yang indah dan sehat kepada anak-anak, Perseroan bekerja
sama dengan Kidzania mendirikan establishment Modeling School di KidZania
Jakarta. Upaya ini dilakukan agar sejak kecil anak-anak bisa menghargai dirinya
sendiri dan memperhatikan penampilan mereka yang akan berdampak positif bagi
dirinya dalam mewujudkan cita-citanya.
• Kerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung dan memajukan dunia
pendidikan di Indonesia. Salah satunya diwujudkan dengan menjalin kerja sama
dengan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk memberikan pelatihan soft skill seperti
marketing skill, etika, pelatihan kerja, serta persiapan memasuki dunia kerja.
Diharapkan dengan adanya program ini siswa-siswi yang mendapatkan pelatihan dan
kesempatan pelatihan kerja bisa secara cepat diserap oleh dunia kerja.
• Program #SejutaMasker bekerjasama dengan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sehubungan dengan bencana asap
yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 2015, PT Mandom
Indonesia Tbk bekerjasama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
dalam pembuatan masker bagi masyarakat yang terkena bencana asap. Masker
tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah yang terkena bencana asap
akibat kebakaran hutan maupun gunung meletus di daerah Sumatra, hingga Nusa
Tenggara Barat.
Terus
Berupaya Menghadirkan Produk Terbaik, dari Konsumen dan untuk Konsumen
Perseroan terus berkomitmen untuk menciptakan produk terbaik bagi konsumennya.
Perseroan juga secara ketat melakukan pengawasan proses produksi dari mulai
proses awal hingga produk sampai ditangan konsumen. Selain itu, Perseroan juga secara teliti melakukan
tes terhadap bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar Mandom
Corporation, Jepang juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu,
dalam upaya menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen, Perseroan juga
menyediakan layanan suara konsumen melalui saluran telepon dan akun media
sosial agar konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai produk
Perseroan maupun menyampaikan keluhan dan saran.
Menghargai
Karyawan, Demi Terciptanya Komutitas yang Terus Berkembang Sesuai dengan nama
Perseroan “Mandom” yang berarti “Human & Freedom”, Perseroan senantiasa
menghargai manusia dan kebebasan. Untuk itu, Perseroan terus berupaya
menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang kondusif, serta memenuhi hak-hak
karyawan seperti, fasilitas kesehatan, keamanan & keselamatan dalam
bekerja, hingga pengembangan karir. Upaya tersebut dibuktikan Perseroan dengan
diraihnya sertifikasi WRAP (Worldwide Responsible Accredited Production) oleh
Perseroan pada tahun 2014. Dengan mendapatkan sertifikasi WRAP, membuktikan
bahwa Perseroan telah mengimplementasikan kegiatan bisnis yang aman dalam
proses produksi, patuh terhadap undang-undangan mengenai lingkungan, dan
senantiasa memenuhi hak-hak karyawannya.
Adapun
prinsip-prinsip WRAP yang menyangkut ketenagakerjaan sebagai berikut:
•
Tidak Melakukan Kerja Paksa Terhadap Karyawan Perseroan menjunjung tinggi hak
para karyawannya. Sehingga dalam proses bisnisnya, Perseroan tidak akan
mempekerjakan karyawannya secara paksa, tidak sukarela maupun perdagangan
orang. Hal ini dibuktikan dengan adanya
SOP (Standard Operating Procedure) mengenai Penggunaan Tenaga Kerja, dimana
Perseroan secara aktif mengkomunikasikan larangan kerja paksa, mencantumkan
larangan kerja paksa dalam surat kontrak kerja yang ditanda-tangani kedua belah
pihak, melakukan pengecekan fisik terhadap pekerja setiap datang dan pulang
sesuai norma kesopanan, dan secara rutin petugas melakukan pengecekan untuk
memastikan tidak adanya praktik kerja paksa di lingkungan Perseroan.
•
Tidak Mempekerjakan Pekerja Dibawah Umur Dalam kegiatan bisnisnya, Perseroan
tidak mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur. Hal ini dibuktikan dengan adanya
SOP Larangan Penggunaan Tenaga Kerja Dibawah Umur, dimana Perseroan melakukan
verifikasi umur terhadap calon karyawannya melalui data dan wawancara, serta
mengkomunikasikan secara aktif larangan penggunaan pekerja dibawah umur kepada
seluruh karyawan dan pihak outsourcing.
•
Melarang Keras Pelecehan dan Penyiksaan Dalam kegiatan bisnisnya, Perseroan
melarang keras pelecehan dan penyiksaan di lingkungan Perseroan. Hal ini
dibuktikan dengan adanya SOP mengenai Larangan Pelecehan dan Penyiksaan, dimana
Perseroan secara aktif mengkomunikasikan larangan pelecehan dan penyiksaan
terhadap seluruh stakeholder, melakukan monitoring secara berkala, dan menjamin
setiap pelaporan tindakan pelecehan dan penyiksaan akan ditindak-lanjuti
secepatnya.
•
Memberikan Upah dan Manfaat sesuai Ketentuan Perseroan senantiasa berupaya
memberikan upah dan manfaat sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal ini
dilakukan sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama, yang telah
ditanda-tangani oleh Perseroan dan Serikat Pekerja.
•
Mempekerjakan Karyawan Sesuai Dengan Waktu yang Ditentukan Perseroan senantiasa
mempekerjakan karyawannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun
untuk penambahan jam kerja, telah disetujui oleh karyawan dengan mendapatkan
penambahan upah sesuai jam kerja, dan penambahan jam kerja tidak akan melebihi
batas waktu yang telah ditentukan.
•
Larangan Diskriminasi Perseroan senantiasa mempekerjakan, menggaji dan
mempromosikan karyawan secara objektif tanpa melihat SARA (Suku, Agama, Ras,
Antar Golongan). Sehingga kegiatan pengembangan karir menjadi hak seluruh
pekerja. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan kegiatan pengembangan karir yang
diberlakukan bagi seluruh karyawan, yang telah disesuaikan dengan masing-masing
jabatan, sehingga diharapkan pengembangan karir dapat dilakukan secara
maksimal.
Selain
itu, untuk karyawan baru, Perseroan juga menyelenggarakan New Employee
Orientation Program (NEOP), yaitu program orientasi karyawan baru yang
bertujuan agar karyawan bisa mengetahu hak-nya sebagai karyawan, dan memahami
bisnis Perseroan secara keseluruhan.
•
Senantiasa Memperhatikan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Kerja Untuk
menjaga kesehatan para karyawan, Perseroan secara rutin menyelenggarakan medical check-up dan seminar kesehatan bagi
seluruh karyawan. Diharapkan, dengan mengadakan kegiatan tersebut karyawan
dapat mengontrol dan mencegah beberapa penyakit yang timbul akibat gaya hidup
yang tidak sehat. Selain itu, Perseroan juga menyediakan klinik bagi karyawan
yang sedang sakit atau membutuhkan pertolongan pertama saat berada di lingkungan Perseroan. Sementara
itu, Perseroan juga ikut mendukung pemberian ASI esklusif dengan menyediakan
Pojok ASI bagi tenaga kerja wanita yang sedang menyusui. Sedangkan untuk
keamanan dan keselamatan kerja, Perseroan secara rutin mengikutsertakan
karyawan dan mengadakan beberapa pelatihan antara lain, latihan evakuasi
pemadam kebakaran, melakukan pengecekan alat-alat APAR (Alat Pemadam Api
Ringan), hingga pelatihan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
•
Menghormati Kebebasan Karyawan dalam Berserikat & Berunding Perseroan
mengakui dan menghormati hak karyawannya untuk melaksanakan hakhak mereka yang
sah, untuk berunding bersama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Serikat Pekerja
yang selalu dilibatkan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Disamping
hal-hal yang telah dijelaskan diatas, pada tahun 2015 Perseroan telah
mendirikan Yayasan Mandom Indonesia (YMI) yang telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0033341.AH.01.04 pada tanggal 23 Desember
2015. Pendirian YMI salah satunya ditujukan untuk menangani pemberian santunan
pendidikan kepada anakanak dari karyawan yang meninggal dunia dalam musibah
kebakaran 10 Juli 2015. Selain itu, pendirian yayasan ini juga merupakan bukti
komitmen Perseroan dalam mendukung bidang Pendidikan dan Kesehatan, Sosial
Kemanusiaan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Sementara itu,
untuk mewujudkan masa depan karyawan yang lebih sejahtera, Perseroan juga
menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja
dengan sistim manfaat pasti dan mulai tahun 2014 Perseroan menerapkan sistim
iuran pasti untuk keanggotaan yang baru. Pada mulanya, Dana Pensiun didirikan
dan dikelola oleh Yayasan Tancho Indonesia sejak tahun 1992. Namun pada tahun
1996 telah dirubah menjadi Dana Pensiun Mandom Indonesia. Perubahan tersebut
dilakukan seiring dengan ketentuan UndangUndang No.11 Tahun 1992 Tentang Dana
Pensiun. Pada saat ini Dana Pensiun memiliki 1.299 peserta. Perseroan akan
terus meningkatkan kepedulian terhadap karyawannya, baik dari segi kesehatan,
keamanan, keselamatan kerja hingga pengembangan karirnya. Dan diharapkan hal
tersebut dapat menurunkan tingkat turn over karyawan yang di tahun 2015
tercatat 8%.
Adapun
total biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk kegiatan tanggung jawab sosial
sepanjang tahun 2015 adalah sebesar Rp. 4 miliar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari
analisis kepemimpinan dan budaya organisasi di PT. Mandom Indonesia Tbk antara
lain :
1.
Sistem kepemimpinan
pada PT. Mandom Indonesia menggunakan sistem kepemimpinan perseroan terbatas,
yang terdiri dari komisaris yang melimpahkan wewenangnya kepada direksi dalam
mengelola dan mengembangkan aset perusahaan.
2.
PT. Mandom Indonesia
Tbk menerapkan budaya “KohDoh” yang berarti secara harfiah “berpikir dan
bekerja”. Dengan berpikir dan bekerja secara simultan, perusahaan senantiasa
melatih ide-ide orisinel dan kreatifitas untuk dapat menghasilkan produk yang
atraktif dan bernilai tinggi bagi konsumen.
id.wikipedia.org/wiki/Mandom
inforperusahaan.wordpress.com/.../pt-mandom-indonesia-tb
mandomindonesia.web.indotrading.com/
www.britama.com/index.php/2012/06/sejarah-dan-profil-singkat-tcid/
Komentar
Posting Komentar