Makalah Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Pada masa globalisasi ini persaingan di dunia usaha semakin ketat dan cepat. Hal ini dipicu oleh bertumbuhnya perekonomian di Indonesia dan pertumbuhan bisnis yang semakin meningkat. Perusahaan-perusahaan dari luar Indonesia semakin banyak yang menjadikan Indonesia sebagai peluang pasar yang menjanjikan, walau tidak semua dapat bertahan karena persaingan yang ketat. Setiap perusahaan  harus meningkatkan kinerja mereka agar dapat bersaing dengan kompetitor atau perusahaan lain. Kinerja organisasi yang baik dan terus memperlihatkan peningkatan akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja sebuah organisasi adalah gaya kepemimpinan dalam suatu organisasi. Kepemimpinan adalah proses mengarahkan perilaku orang lain kearah pencapaian suatu tujuan tertentu. Pemimpin yang baik memiliki tujuan yang jelas dan pendirian yang kuat, memiliki fokus, memiliki keyakianan akan keputusan nya, dan memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu organisasi dibutuhkan pula partner atau teamwork yang solid dan komunikatif agar dapat membina hubungan baik terutama antara pimpinan dan bawahan. Tanpa didukung oleh orang-orang yang kompeten dan tanpa dukungan dari bawahan mustahil bagi seorang pemimpin dapat memaksimalkan kinerja organisasi nya.
Selain factor dari kepemimpinan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan, pengaruh budaya organisasi juga memegang peranan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Pada satu sisi perusahaan tidak mungkin mengoperasikan kegiatannya tanpa adanya pemimpin dan pada sisis yang lain segala aktivitas perusahaan harus didukung oleh budaya kerja yang baik. 
Budaya organisasi mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan yang melaksanakan kontribusinya di perusahaan tersebut. Budaya organisasi yang kuat adalah hal yang penting untuk diperhatikan organisasi, karena dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan kemajuan organisasi untuk dapat bertahan dalam suatu persaingan global yang sering berubah atau tidak stabil.
Budaya organisasi juga merupakan pedoman tingkah laku dan pemuatan keputusan anggota organisasi serta mengarahkan tindakan mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan demikian jelas bahwa pengkajian budaya organisasi memiliki arti penting baik dari segi ilmu maupun dari segi penerapan nya dalam organisasi karena jika suatu organisasi sudah memiliki budaya yang ideal maka akan meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan uraian di atas timbil pemikiran bahwa kinerja organisasimuktlak harus diupayakan agar tetap tinggi. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan factor kepemimpinan dan membangun budaya organisasi yang lebih baik. Karena budaya organisasi yang benar-benar dikelola sebagai alat manajemen akan berpengaruh dan menjadi pendorongbagi karyawan untuk berperilaku positif, dedikatif dan produktif. Nilai-nilai budaya itu tidak tampak, tetapi merupakan kekuatan yang mendorong perilaku untuk menghasilkan kinerja organisasi yang optimal.
Dengan melihat dan memperhatikan latar belakang di atas, maka dilakukan pengkajian dan pembuatan makalah dengan judul “Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk”.
1.2  Rumusan Masalah

1.   Bagaimana kepemimpinan dan budaya organisasi pada PT Mandom Indonesia Tbk?
2.   Bagaimana struktur organisasi yang ada di PT Mandom Indonesia Tbk?
3.   Bagaimana budaya organisasi di PT Mandom Indonesia Tbk?





1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 
1.   Untuk mengetahui lingkungan internal dan eksternal terhadap PT Mandom  Indonesia Tbk. 
2.    Untuk mengetahui strategi bisnis yang akan dipakai oleh PT Mandom Indoniesia  Tbk di masa yang akan datang.
3.   Untuk mengetahui struktur struktur perusahaan yang ada di PT Mandom
4.   Untuk mengetahui produk apa saja yang dihasilkan PT Mandom
5.   Untuk mengetahui perkembangan PT Mandom dari dulu sampai sekarang

1.4  Manfaat
Sedangkan manfaat dari penelitian ini diharapkan : 
1.  Bagi perusahaan 
a. Diharapkan dapat berguna dan bermanfaat dalam menyusun suatu strategi 
bisnis yang baik. 
b. Untuk mengevaluasi kelemahan - kelemahan yang mungkin ada dalam 
menjalankan strategi bisnis 
2.  Bagi Penulis 
Meningkatkan pemahaman mengenai strategi bisnis sehingga dapat 
      memanfaatkan masukan tersebut untuk kepentingan – kepentingan yang relevan 
dengan topik penelitian baik dimasa sekarang atau dimasa yang akan datang. 
3.  Bagi Pembaca 
Sebagai sumber masukan dalam mengetahui perkembangan usaha yang 
berkaitan dengan strategi bisnis dan untuk memahami bagaimana strategi bisnis digunakan dalam menghadapi persaingan bisnis.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Teori Tentang Kepemimpinan
2.1.1  Pengertian Kepemimpinan
Masalah kepemimpinan merupakan hal yang sangat luas dan menyangkut bidang yang sangat luas dan memainkan peran yang sangat penting dalam bidang pemasaran, pendidikan, industri, organisasi sosial bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam setiap masyarakat timbul dua kelompok yang berbeda peranan sosialnya, yaitu yang memimpin sebagai golongan kecil yang terpilih dan kelompok yang dipimpin adalah orang kebanyakan. Tanpa adanya seorang pemimpin maka tujuan organisasi yang dibuat tidak akan ada artinya karena tidak ada orang yang bertindak sebagai penyatu terhadap berbagai kepentingan yang ada.
Jika melihat perkembangan berbagai teori mengenai kepemimpinan yang ada, maka timbul suatu kesadaran bahwa perkembangan teori kepemimpinan telah berkembang sedemikian pesat sejalan dengan perkembangan kehidupan yang ada. Kepemimpinan tidak lagi dipandang sebagai penunjuk jalan namun sebagai partner yang bersama-sama dengan anggota lain berusaha mencapai tujuan.
Kepemimpinan adalah merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain agar mau melaksanakan sesuatu pekerjaan sesuai dengan keinginannya. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah kemampuan memerintah dan mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Seorang pemimpin harus dapat merubah keinginan seseorang untuk melaksanakan sesuatu hal dan menunjukkan arah yang harus ditempuh dan membina anggota-anggota kelompok ke arah penyelesaian hasil pekerjaan kelompok tersebut.
Selanjutnya Hasibuan (2005) menyatakan: “Kepemimpinan adalah cara seorang mempengaruhi perilaku bawahan, agar mau bekerjasama dan bekerja secara produktif untuk mencapai tujuan organisasi.” Gibson et.al (1999) menyatakan: “Kepemimpinan adalah suatu usaha mempengaruhi orang antar perseorangan (interpersonal) lewat proses komunikasi, untuk mencapai sesuatu atau berberapa tujuan.” Pandji Anoraga (2004) menyatakan : “Kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi aktivitas orang lain melalui komunikasi, baik individual maupun kelompok ke arah pencapaian tujuan.”
Sedangkan Winardi (2000) menyatakan: “Kepemimpinan merupakan suatu kemampuan yang melekat pada diri seorang yang memimpin yang tergantung dari macam-macam faktor baik faktor-faktor intern maupun faktor-faktor ekstern.”
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan suatu proses mempengaruhi dan mengarahkan perilaku orang lain, baik individu maupun kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kepemimpinan terdapat unsur-unsur seperti pimpinan, kelompok yang dipimpin, sasaran, aktivitas, interaksi dan kekuatan.
2.1.2  Teori-Teori Kepemimpinan
Terry dalam Winardi (2000) mengemukakan 8 (delapan) buah teori kepemimpinan sebagai berikut:
1.       Teori Otokratis
Kepemimpinan menurut teori ini didasarkan atas perintah-perintah, pemaksaan dan tindakan yang agak arbitrer dalam hubungan antara pemimpin dengan pihak bawahan. Pemimpin di sini cenderung mencurahkan perhatian sepenuhnya pada pekerjaan; ia melaksanakan pengawasan seketat mungkin dengan maksud agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pemimpin otokratis menggunakan perintah-perintah yang biasanya diperkuat oleh adanya sanksi-sanksi di antara mana, disiplin adalah faktor yang terpenting.
2.      Teori Psikologis
Pendekatan ini terhadap kepemimpinan menyatakan bahwa fungsi seorang pemimpin adalah mengembangkan sistem motivasi terbaik. Pemimpin memberikan semangat kepada bawahannya untuk bekerja ke arah pencapaian sasaran-sasaran organisatoris maupun untuk memenuhi tujuan-tujuan pribadi mereka. Kepemimpinan yang memotivasi sangat memperhatikan hal-hal seperti misalnya pengakuan (recognizing), kepastian emosional, dan kesempatan untuk memperhatikan keinginan dan kebutuhannya.
3.      Teori Sosiologis
Pihak lain menganggap bahwa kepemimpinan terdiri dari usaha-usaha yang melancarkan aktivitas para pemimpin dan yang berusaha untuk menyelesaikan

setiap konflik organisatoris antara para pengikut. Pemimpin menetapkan tujuan-tujuan dengan mengikutsertakan para pengikut dalam pengambilan keputusan terakhir.
Identifikasi tujuan kerapkali memberikan petunjuk yang diperlakukan oleh para pengikut. Mereka mengetahui hasil-hasil apa, kepercayaan apa, dan kelakuan apa diharapkan dari mereka. Tetapi, usaha-usaha untuk mencapai tujuan mempengaruhi interaksi-interaksi antara para pengikut, kadang-kadang hingga tingkat timbulnya konflik yang merusak di dalam atau di antara kelompok-kelompok. Dalam situasi demikian, pemimpin diharapkan untuk mengambil tindakan-tindakan korektif, menjalankan pengaruh kepemimpinannya dan mengembalikan harmoni dan usaha-usaha kooperatif antara para pengikutnya.
4.      Teori Suportif
Di sini, pihak pemimpin beranggapan bahwa para pengikutnya ingin berusaha sebaik-baiknya dan bahwa ia dapat memimpin dengan sebaiknya melalui tindakan membantu usaha-usaha mereka. Untuk maksud itu, pihak pemimpin menciptakan suatu lingkungan kerja yang membantu mempertebal keinginan pada setiap pengikut untuk melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin, bekerjasama dengan pihak lain, serta mengembangkan skillnya serta keinginannya sendiri.
Saran-saran mengenai bagaimana melaksanakan pekerjaan lebih baik, perbaikan-perbaikan apa dapat dicapai pada kondisi-kondisi kerja, dan ide-ide baru apa harus dicoba, perlu dikembangkan. Adakalanya teori “suportif” dinyatakan orang sebagai “Teori Partisipatif” (Participative Theory). Ada juga yang menamakannya “Democratic Theory Of Leadership”.
5.      Teori “Laissez Faire”
Berdasarkan teori ini, seorang pemimpin memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada para pengikutnya dalam hal menentukan aktivitas mereka. Ia tidak berpartisipasi, atau apabila hal itu dilakukannya, maka partisipasi tersebut hamper tidak berarti. Pendekatan ini merupakan kebalikan langsung dari teori otokratis.Kita dapat berbicara tentang non partisipasi sama sekali dari pihak pimpinan. Kelompok-kelompok “Laissez-Faire” cenderung membentuk pemimpin-pemimpin informal.
6.      Teori Perilaku Pribadi
Kepemimpinan dapat pula dipelajari berdasarkan kualitas-kualitas pribadi ataupun pola-pola kelakuan para pemimpin. Pendekatan ini melakukan apa yang dilakukan oleh pemimpin dalam hal pemimpin. Salah satu sumbangsih penting teori ini menyatakan bahwa seorang pemimpin tidak berkelakuan sama ataupun melakukan tindakan-tindakan identik dalam setiap situasi yang dihadapi olehnya.
Hingga tingkat tertentu ia bersifat fleksibel, karena ia beranggapan bahwa ia perlu mengambil langkah-langkah yang paling tepat untuk menghadapi sesuatu problem tertentu. Hal ini memberikan gambaran tentang sebuah “kontinuum” dimana tindakan-tindakan pihak pemimpin dan jumlah otoritas yang digunakan dihubungkan dengan kebebasan pembuatan keputusan atau partisipasi yang terbuka bagi pihak bawahan.
Pemimpin macam ini memberikan banyak kebebasan kepada pihak bawahannya. Seorang pemimpin otokratis yang bijaksan (The Autocratic Leader Who Is Benevolent). Tipe macam ini memang terdapat dalam kenyataan orang ini memiliki banyak kekuasaan dan prestise. Ia banyak menaruh minat terhadap kesejateraan bawahannya; ia sangat bersedia memecahkan problem mereka dan biasanya ia dapat bertindak cepat dalam setiap keadaan.
7.      Teori Sosial/Sifat
Sudah banyak usaha dilakukan orang untuk mengidentifikasi sifat-sifat pemimpin yang dipergunakan untuk menerangkan dan meramalkan kesuksesan dalam bidang pemimpin. Di antara sifat-sifat yang dianggap harus dimiliki oleh seorang pemimpin dapat disebut:
a. Intelegensi.
Orang umumnya beranggapan bahwa tingkat intelegensi seorang individu memberikan petunjuk tentang kemungkinan-kemungkinan baginya untuk berhasil sebagai seorang pemimpin (hingga suatu tingkat intelegensi tertentu). Di atas tingkat tersebut yang bersifat relatif tinggi, sukses tidak begitu pasti.
Hal tersebut kiranya dapat diterangkan berdasarkan fakta bahwa individu-individu yang memiliki tingkat-tingkat intelegensi sangat tinggi menganggap bahwa aktivitas-aktivitas kepemimpinan dan tantangan-tantangan tidak cukup bagi mereka; mereka lebih senang dengan ide-ide abstrak dan pekerjaan riset dasar.
b. Inisiatif.
Hal ini terdiri dari dua bagian:
1) Kemampuan untuk bertindak sendiri dan mengatur tindakan-tindakan.
2) Kemampuan untuk “melihat” arah tindakan yang tidak “terlihat” oleh pihak lain. Sifat ini sangat diinginkan pada setiap calon manajer.
3) Energi atau Rangsangan.
Banyak orang berpendapat bahwa salah satu di antara ciri pemimpin yang menonjol adalah bahwa ia adalah lebih energik dalam usaha mencapai tujuan dibandingkan dengan seorang bukan pemimpin. Energi mental dan fisik diperlukan.
4) Kedewasaan Emosional
Di dalam sifat ini tercakup : dapat diandalkan (dependability) persistensi dan objektivitas. Seorang pemimpin dapat diandalkan janji-janjinya mengenai apa yang akan dilaksanakannya. Ia bersedia bekerja lama dan menyebarluaskan sikap “enthusiasme” di antara para pengikutnya. Ia mengetahui apa yang ingin dicapainya hari ini, tahun depan atau 5 tahun yang akan datang.
5) Persuasif
Tidak terdapat adanya kepemimpinan tanpa persetujuan pihak yang akan dipimpin. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, seorang pemimpin biasanya harus menggunakan persuasi.
6) Skill Komunikatif
Seorang pemimpin pandai berbicara dan dapat menulis dengan jelas serta tegas. Ia memiliki kemampuan untuk mengemukakan secara singkat pendapat-pendapat orang lain dan mengambil inti-sari dari pernyataan pihak lain. Seorang pemimpin menggunakan komunikasi dengan tepat untuk tujuan-tujuan persuasif, informatif serta stimulatif.
7) Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Hal tersebut dapat dinyatakan sebagai kepercayaan dalam skill kepemimpinannya. Seorang pemimpin adalah seorang yang cukup matang dan ia tidak banyak memiliki sifat-sifat berhasil, kebanyakan situasi yang dihadapinya.
8) Perseptif
Sifat ini berhubungan dengan kemampuan untuk mendalami ciri-ciri dan kelakuan orang-orang lain, dan terutama pihak bawahannya. Hal tersebut juga mencakup kemampuan untuk memproyeksi diri sendiri secara mental dan emosional ke dalam posisi orang lain.
9) Kreativitas
Kapasitas untuk bersifat orisinal, untuk memikirkan cara-cara baru merintis jalan baru sama sekali, guna memecahkan sebuah problem merupakan sifat yang sangat didambakan pada sorang pemimpin.
10) Partisipasi Sosial
Seorang pemimpin “mengerti” manusia dan ia mengetahui pula kekuatan serta kelemahan mereka. Ia menyesuaikan diri dengan berbagai kelompok dan ia memiliki kemampuan untuk berhadapan dengan orang-orang dari kalangan manapun juga dan ia pula berkemampuan untuk melakukan konversiasi tentang macam-macam subjek. Orang-orang bekerjasama secara sukarela dengannya. Ia dapat didekati, ia seorang yang ramah dan suka menolong orang lain. Teori tentang sifat, memiliki banyak kekurangan dalam hal mencapai pengertian mengenai kepemimpinan.

8.      Teori Situasi.
Pendekatan ini untuk menerangkan kepemimpinan menyatakan bahwa harus terdapat cukup banyak fleksibilitas dalam kepemimpinan untuk menyesuaikan diri dengan berbagai macam situasi. Kepemimpinan bersifat “Multidimensi”.
Pada teori ini, dianggap bahwa kepemimpinan terdiri dari tiga macam elemen yakni: Pemimpin – Pengikut – Situasi. Situasi dianggap sebagai elemen yang terpenting karena ia memiliki paling banyak variabel.
2.2  Teori Tentang Budaya Organisasi
2.2.1  Pengertian Budaya Organisasi
Seperti halnya pengertian kepemimpinan, pengertian budaya organisasi banyak diungkapkan oleh para ilmuwan yang merupakan ahli dalam ilmu budaya organisasi yang pada hakekatnya tidak jauh berbeda antara satu ahli dengan ahli lainnya. Robbins (2001) menyatakan budaya organisasi (organizational culture) sebagai suatu sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi tersebut dengan organisasi yang lain.” Lebih lanjut, Robbins (2001) menyatakan bahwa sebuah sistem pemaknaan bersama dibentuk oleh warganya yang sekaligus menjadi pembeda dengan organisasi lain. Sistem pemaknaan bersama merupakan seperangkat karakter kunci dari nilai-nilai organisasi.
Moeljono (2005) menyatakan bahwa budaya organisasi: Sistem nilai-nilai yang diyakini semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dapat dijadikan acuan berperilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Pengertiannya, bahwa budaya perusahaan adalah nilai yang menentukan arah perilaku dari anggota di dalam organisasi. Jika value tadi menjadi shared value, maka terbentuk sebuah kesamaan persepsi akan perilaku yang sesuai dengan karakter organisasi. Dengan demikian, budaya organisasi memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.
David (2004) menyatakan bahwa: Budaya organisasi adalah pola tingkah laku yang dikembangkan oleh suatu organisasi yang dipelajarinya ketika menghadapi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal, yang telah terbukti cukup baik untuk disahkan dan diajarkan kepada anggota baru sebagai cara untuk menyadari, berpikir dan merasa. Menurut Sule dan Saefullah (2005) budaya organisasi merupakan nilai-nilai dan norma yang dianut dan dijalankan oleh sebuah organisasi terkait dengan lingkungan di mana organisasi tersebut menjalankan kegiatannya.
Riduwan (2005) menyatakan bahwa ada 10 (sepuluh) dimensi budaya organisasi yaitu inisiatif individu, toleransi terhadap tindakan, pengarahan, integrasi, dukungan manajemen, kontrol, identitas, sistem imbalan, toleransi konflik dan pola komunikasi. Robbins (2001) menyatakan riset paling baru mengemukakan 7 (tujuh) karakteristik primer yang bersama-sama menangkap hakikat dari suatu budaya suatu organisasi yaitu:
1. Inovasi dan pengambilan resiko. Sejauh mana para karyawan didorong untuk inovatif dan mengambil resiko.
2. Perhatian ke rincian. Sejauh mana karyawan diharapkan memperlihatkan presisi (kecermatan), analisis, dan perhatian kepada rincian.
3. Orientasi hasil. Sejauh mana manajemen memfokuskan pada hasil, bukannya pada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil itu.
4. Orientasi orang. Sejauh mana keputusan manajemen memperhitungkan efek hasil pada orang-orang di dalam organisasi itu.
5. Orientasi tim. Sejauh mana kegiatan kerja diorganisasikan sekitar tim-tim, bukannya individu-individu.
6. Keagresifan. Sejauh mana orang-orang itu agresif dan kompetitif dan bukannya santai-santai.
7. Kemantapan. Sejauh mana kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo sebagai kontras dari pertumbuhan.
Tiap karakteristik ini berlangsung pada suatu kontinum dari rendah ke tinggi. Maka dengan menilai organisasi itu berdasarkan tujuh karakteristik ini, akan diperoleh gambaran majemuk dari budaya organisasi itu. Gambaran ini menjadi dasar untuk perasaan pemahaman bersama yang dimiliki para anggota mengenai organisasi, bagaimana urusan diselesaikan di dalamnya, dan cara para anggota diharapkan berperilaku.























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Sejarah PT. Mandom
Mandom Corporation ( 株式会社マンダム Kabushiki-gaisha Mandamu) adalah perusahaan asal Jepang yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk kosmetik untuk perawatan kulit, perawatan rambut, parfum, dan deodoran. Perusahaan ini didirikan pada 23 Desember 1927 dengan nama Kintsuru Perfume Corporation ( 金鶴香水株式会社 ) dan berubah nama menjadi Mandom Corporation pada tahun 1971.
Pada tahun 1927, Shinpachiro Nishimura mendirikan Kintsuru Perfume Corporation. Perusahaan ini memproduksi dan memasarkan kosmetik untuk perawatan rambut bernama Tancho Stick yang sukses di pasaran pada tahun 1933. Pada tahun 1959, kesuksesan produk Tancho Stick menyebabkan perusahaan mengubah nama menjadi Tancho Corporation. Upaya Tancho dengan memperluas pasar di luar Jepang semakin meningkat pada tahun 1970 ketika perusahaan meluncurkan produk baru untuk perawatan tubuh pria yang sangat sukses, yang disebut Mandom, yang mengambil namanya dari kombinasi dari kata-kata "Human" dan "Freedom". Di pasar internasional, Mandom menampilkan iklan yang diperankan Charles Bronson seorang artis Hollywood, dan ia menjadi pemeran iklan produk ini untuk pertama kalinya. Dalam 1 minggu penayangan iklan ini, Mandom sukses menjadi produk nomor 1 untuk perawatan tubuh pria di Jepang. Kesuksesan produk Mandom, membuat Tancho Corporation kemudian berubah nama lagi menjadi Mandom Corporation pada tahun 1971. Pada tahun 1976, keberhasilan Mandom Corporation semakin meningkat, dengan larisnya produk mereka dengan merek Gatsby. Mandom Corporation go public pada tahun 1988, mereka melepas saham di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1989, Mandom memperkenalkan Lucido, produk kosmetik baru bagi perempuan. Pada awal tahun 2000-an, Mandom terus berinovasi dengan produk baru. Mereka pun memperluas kehadiran mereka di pasar internasional dengan merek Gatsby dan Lucido sebagai merek andalan mereka.
November 1969


Berdiri dengan nama PT Tancho Indonesia Co. Ltd.
April 1971
Mulai produksi komersial di pabrik Sunter, Jakarta.
Januari 1990 
Berubah nama menjadi PT Tancho Indonesia.
September 1993
Mencatatkan seluruh saham di Bursa Efek Jakarta.
Mei 1995
Meresmikan bangunan baru di Sunter yang digunakan untuk Pabrik Kosmetik dan  Kantor Pusat Perseroan.
Mei 1997  Berubah nama menjadi PT Tancho Indonesia Tbk.
Juni 2000
Rights Issue I untuk membiayai pembangunan pabrik baru yang memproduksi kemasan plastik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Januari 2001 
Berubah nama menjadi PT Mandom Indonesia Tbk dan diikuti dengan pergantian logo perseroan. Maret 2001
Meresmikan pabrik baru kemasan plastik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Februari 2006
Rights Issue II untuk membiayai pembangunan pabrik dan pusat logistik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Maret 2007
Menutup rangkaian peringatan HUT 35 Perseroan dan Meresmikan Pabrik dan Pusat Logistik di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat .
Desember 2007
Menutup periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-1 (MID-1) dengan pencapaian target penjualan Rp 1 triliun.
Juni 2008 
Rights Issue III untuk membiayai pembelian lahan baru di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Desember 2010
Menutup periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-2 (MID-2) dengan pencapaian target penjualan Rp 1,5 triliun.
November 2012
Memasuki kategori anak-anak sebagai kategori bisnis baru.



Juni 2013 
Memulai pembangunan gedung kantor dan pabrik baru di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Desember 2013
Menutup periode Rencana Manajemen Jangka Menengah 3-Tahun yang ke-3 (MID-3) dengan pencapaian target penjualan Rp 2 triliun.
Juni 2015
Peresmian Kantor Pusat dan Factory 1 di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat dan menyelesaikan proses penjualan kantor dan pabrik di Sunter – Jakarta Utara.
Juli 2015
Peristiwa kebakaran di Pabrik Aerosol Factory 1. Sebanyak 28 karyawan meninggal dunia dan 30 lainnya menjalani perawatan.



3.2 Struktur Organisasi
Tatsuya Arichi Presiden Komisaris President Commissioner
Warga Negara Jepang. Menyelesaikan pendidikan terakhir di Fakultas Business Administration, Konan University, Jepang. Memulai karirnya di Mandom Corporation, Jepang sejak 1987. Berbagai posisi yang telah dijabatnya di Mandom Group antara lain Direktur di Mandom Taiwan Corporation, Presiden Direktur di Mandom Corp. (Singapore) Pte. Ltd., Presiden Direktur di Mandom China Corporation, dan saat ini menjabat sebagai Managing Executive Officer di Mandom Corporation, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Presiden Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2014, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 17 tanggal 24 April 2014. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan Utama Perseroan yaitu Mandom Corporation.


Motonobu Nishimura Komisaris Commissioner
Warga Negara Jepang. Menempuh pendidikan terakhir di Meiji Gakuin University, Jepang. Saat ini beliau menjabat sebagai President Executive Officer Mandom Corporation, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2000, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 27 tanggal 9 Mei 2000. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan Utama Perseroan yaitu Mandom Corporation.
Lie Harjono Komisaris Commissioner
Warga Negara Indonesia. Menempuh pendidikan terakhir di Woodbury University, USA. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asia Paramita Indah. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2001, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 9 Mei 2001. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu Pemegang Saham Perseroan yaitu PT Asia Paramita Indah.
DR. Marsetio Komisaris Independen Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia. Menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2012. Sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan Militer di Asia Pacific Strategy Studies, Amerika Serikat tahun 2007. Beberapa posisi senior di bidang militer yang pernah dijabatnya antara lain, sebagai Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Wakil Kepala Hingga Kepala Staf Angkatan Laut. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Senior Advisor to Coordinating Minister for Maritime Affairs of the Republic of Indonesia, Senior Advisor to Minister of Tourism of the Republic of Indonesia, Chairman Of the Public Policy Committee of the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia, dan Indonesian Minister of Transportation’s Special Envoy for International Maritime Organization (IMO). Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
Sastra Widjaja Komisaris Independen Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia. Menempuh pendidikan terakhir di Institute Business Management Jayakarta, Jakarta. Mulai bergabung di Perseroan pada tahun 1971 di Bagian Marketing, setelah itu diangkat menjadi Direktur pada RUPS tahun 1994. Menjabat sebagai Direktur Senior Tidak Terafiliasi pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2006. Kemudian sebagai Wakil Presiden Direktur Tidak Terafiliasi pada tahun 2006 hingga 2014. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
Dr. Bambang Rudyanto Komisaris Independen Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia . Meraih gelar PhD in Advance Science and Technology dari Tokyo University. Saat ini beliau masih aktif menjabat sebagai Advisor untuk Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Jepang, IHI Envro & Pacific Consultants Co., Ltd. Selain aktif sebagai advisor untuk berbagai lembaga dan Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Profesor di Wako University, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.
Dr. Bambang Rudyanto Komisaris Independen Independent Commissioner
Warga Negara Indonesia . Meraih gelar PhD in Advance Science and Technology dari Tokyo University. Saat ini beliau masih aktif menjabat sebagai Advisor untuk Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Jepang, IHI Envro & Pacific Consultants Co., Ltd. Selain aktif sebagai advisor untuk berbagai lembaga dan Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Profesor di Wako University, Jepang. Dasar hukum penunjukan sebagai Komisaris adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2015, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 25 tanggal 23 April 2015. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan Pemegang Saham Perseroan.

3.3. Produk yang Dihasikan
3.3.1 Pasar Domestik
• GATSBY Dalam upaya memperkuat GATSBY di pasar Men’s Grooming beberapa produk baru dan renewal telah diluncurkan, antara lain:
1. Produk Skin Care Seiring dengan terus berkembangnya pasar skin care pria, GATSBY sebagai salah satu merek men’s grooming senantiasa menghadirkan produk yang dibutuhkan konsumen saat ini. Untuk itu, di tahun 2015 GATSBY telah melengkapi produk skin care-nya dengan meluncurkan GATSBY Cooling Face Moisturizer.
2. Produk Fragrance Persaingan di pasar male fragrance semakin ketat. Setelah GATSBY tercatat kembali sebagai merek No.1 dikategori ini, Perseroan berupaya memperkuat posisi GATSBY dengan meluncurkan produk baru sepanjang tahun 2015. Tercatat beberapa produk fragrance baru sebagai tema penguatan seri GATSBY Urban Fragrance yang sukses di pasar, seperti GATSBY Urban Perfume Body Spray, penambahan dua varian GATSBY Urban Cologne Attractive dan Atmosphere, serta penambahan ukuran mini 60ml.
• PIXY Seiring dengan persaingan di pasar kosmetik yang semakin ketat, PIXY sebagai salah satu merek kosmetik terkemuka di Indonesia senantiasa mengeluarkan produk baru maupun renewal setiap tahunnya. Di kategori skin care, produk baru yang diluncurkan adalah PIXY Facial Scrub Dull-Off Polish yaitu produk yang mampu mengatasi masalah kulit kusam dengan 3 cara, yaitu menyerap kelebihan minyak yang dapat menyebabkan komedo, mengangkat sel kulit mati dan membuat wajah tampak lebih cerah.
Sementara untuk pembaharuan produk (renewal), PIXY meluncurkan PIXY Moisture Lipstick dan PIXY Lip Conditioner. Selain produk baru dan renewal, PIXY juga menambah beberapa warna pada varian lipstiknya seperti pada produk PIXY Moisture Lipstick, PIXY Silky Fit Lipstick dan PIXY Lasting Matte Lipstick. Penambahan warna pada lipstik ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan konsumen dan menyesuaikan dengan tren saat ini.
Sementara itu, untuk mendukung pertumbuhan kategori base makeup, di tahun 2015 PIXY menyediakan refill dari beberapa produk unggulannya seperti PIXY UV Whitening Compact Powder Coverlast dan PIXY Compact Powder Pure Finish.
• Pucelle Sebagai salah satu market leader di pasar fragrance wanita, di tahun 2015 Perseroan telah mengeluarkan produk Pucelle terbaru yaitu Pucelle Pink Me. Dengan keharuman yang menyegarkan dan dikemas dengan kemasan yang colorful, produk ini menyasar konsumen remaja wanita.
• Glazelle de Pucelle Untuk memperkuat posisi Glazelle de Pucelle di pasar fragrance wanita dewasa, di tahun 2015 Perseroan meluncurkan dua varian Glazelle de Pucelle Eau De Parfum yaitu Royal Amethyst dan Sparkling Citrine sebagai pengganti varian Passion Ruby dan Graceful Emerald.

• Mandom Body Spray Femme Untuk memperkuat posisi di pasar fragrance wanita, di tahun 2015 Perseroan meluncurkan produk baru yaitu Mandom Body Spray Femme dengan lima keharuman, yaitu Virtue, Bouquet, Pretty, Pleasant dan Inspire.
• Hermina Bekerja sama dengan Hermina Hospital Group, di tahun 2015 Perseroan meluncurkan produk di kategori health care yaitu Hermina Hand Sanitizer dan Hermina Feminine Hygiene. Peluncuran produk di kategori health care ini bertujuan untuk memperluas bisnis dan meningkatkan diversifikasi produk Perseroan.
Adapun total produk baru yang telah diluncurkan Perseroan sepanjang tahun 2015 untuk pasar domestik sebanyak 88 SKU, sementara untuk produk renewal/replace sebanyak 15 SKU.


3.3.2 Pasar Ekspor
Dalam upaya memperkuat kinerja pasar ekspor, sepanjang tahun 2015 Perseroan telah meluncurkan beberapa produk baru maupun renewal.
Untuk pasar Indochina seperti Kamboja dan Laos, Perseroan telah meluncurkan produk baru di kategori hair styling yaitu GATSBY Styling Wax. Untuk pasar Thailand dan Taiwan pengembangan produk baru lebih difokuskan pada produk face care khususnya merek Bifesta. Sementara itu, untuk pasar Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Timur Tengah dan India, beberapa produk yang diluncurkan cukup bervariasi mulai dari hairstyling, face care hingga fragrance.
Adapun total produk baru maupun renewal yang diluncurkan sepanjang tahun 2015 untuk pasar ekspor adalah sebanyak 75 SKU, sementara produk renewal/replace sebanyak 42 SKU.
Dengan demikian total produk baru, renewal maupun replace yang telah diluncurkan Perseroan sepanjang tahun 2015 sebanyak 220 SKU.

3.4 Tata Kelola Perusahaan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di tahun 2015 diadakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 di Gedung Kantor Perseroan, Jl. Yos Sudarso Bypass, Jakarta Utara. Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPST telah dipublikasikan dalam surat kabar harian Bisnis Indonesia dan Media Indonesia pada tanggal 27 April 2015 dan juga tersedia dalam website Perseroan.
Dalam RUPSLB tersebut para Pemegang Saham telah memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
1.a. menyetujui penyesuaian Pasal 11 tentang RUPS, Pasal 12 tentang RUPS Tahunan, Pasal 13 tentang RUPS Luar Biasa, Pasal 14 tentang Tempat, Pengumuman, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan RUPS, Pasal 15 tentang Pimpinan dan Berita Acara RUPS, dan Pasal 16 tentang Kuorum Kehadiran, Hak Suara, dan Keputusan RUPS menjadi Pasal 11 sampai dengan Pasal 47 sebagai hasil penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimuat dalam:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, tertanggal 8 Desember 2014, dan perubahanperubahan lainnya sehubungan dengan adanya penyesuaian tersebut;
b.  menyetujui penyesuaian Pasal 17 tentang Direksi, Pasal 18 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 19 tentang Rapat Direksi, Pasal 20 tentang Dewan Komisaris, Pasal 21 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris, dan Pasal 22 tentang Rapat Dewan Komisaris menjadi Pasal 48 sampai dengan Pasal 82 sebagai hasil penyesuaian dengan ketentuanketentuan sebagaimana dimuat dalam:
i.  Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2015 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 8 Desember 2014; dan
ii. Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan No. 34/ POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 8 Desember 2014, dan perubahan-perubahan lainnya sehubungan dengan adanya penyesuaian tersebut,
yang saat mulai berlakunya sejak tanggal terbitnya surat persetujuan perubahan Anggaran Dasar (SP-PAD) untuk perubahan Anggaran Dasar yang tertentu; dan sejak tanggal terbitnya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (SPP-PAD) untuk perubahan Anggaran Dasar selain yang tertentu, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan menyatakan kembali susunan pasalpasal Anggaran Dasar dan ayat-ayat Anggaran Dasar yang tidak termasuk dalam penyesuaian dan perubahan tersebut di atas, termasuk menyatakan kembali data susunan para Pemegang Saham Perseroan, semuanya sebagaimana dimuat dalam akta berita acara RUPS luar biasa ini;
2.  memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang diperlukan dan untuk  mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat persetujuan perubahan Anggaran Dasar (SP-PAD)  untuk  perubahan   Anggaran Dasar yang tertentu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia; dan menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran  Dasar  kepada  Kementerian  Hukum   dan   Hak  Asasi Manusia   Republik   Indonesia    untuk    memperoleh   surat  penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (SPP-PAD) untuk perubahan Anggaran Dasar selain yang tertentu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam RUPST tersebut para Pemegang Saham telah memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
Acara Pertama Rapat
1.  menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2014; 2.  mengesahkan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited), sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen tanggal 5 Maret 2015 Nomor: GA 115 0077 MI AI dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
3.  mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan  tahun buku 2014; dan 4.  memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan; dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan serta tugas dan tanggung jawab pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan pemberian persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dilakukan selama tahun buku 2014, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2014.
Acara Kedua Rapat
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2014, sebesar Rp 174.314.394.101 dengan rincian sebagai berikut: 1. a.  sebesar Rp 78.416.000.130 atau Rp 390 per saham dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2014 kepada para Pemegang Saham Perseroan;   b.  memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia; dan 2.   sisanya sebesar Rp 95.898.393.971 akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk kegiatan   Perseroan.
Acara Ketiga Rapat
1. a.    menerima pengunduran diri Sastra Widjaja selaku Komisaris efektif sejak tanggal 22 September 2014; b. menerima pengunduran diri Djasman selaku Komisaris Independen; dan menerima pengunduran diri Joko Santoso Wigianto selaku Komisaris Independen, yang saat mulai berlakunya sejak ditutupnya rapat ini; c. menerima pengunduran diri Takeshi Hibi selaku Presiden Direktur/Chief Executive Officer (CEO); menerima pengunduran diri Hiroaki Yagi selaku Direktur/Direktur Managing Senior; menerima pengunduran diri Yasumasa Yoshida selaku Direktur, yang saat mulai berlakunya sejak ditutupnya rapat ini; d. mengangkat Muhammad Makmun Arsyad selaku Presiden Direktur/Chief Executive Officer (CEO); mengangkat Norikazu Furubayashi selaku Wakil Presiden Direktur; mengangkat Shinya Nagai selaku Wakil Presiden Direktur; mengangkat Herman Saleh selaku Direktur/Direktur Managing Senior; mengangkat Chin Choon Keng selaku Direktur/Direktur Senior; mengangkat Masahiro Ueda selaku Direktur/Direktur Senior; mengangkat Liandhajani selaku Direktur Independen; mengangkat Monalisa Octavia selaku Direktur Independen; dan mengangkat Hiroshi Ito selaku Direktur, yang saat mulai berlakunya  sejak ditutupnya rapat ini,
e. mengangkat DR. Marsetio selaku Komisaris Independen; mengangkat Sastra Widjaja selaku Komisaris Independen; dan mengangkat Dr. Bambang Rudyanto selaku Komisaris Independen, yang saat mulai berlakunya sejak ditutupnya rapat ini;
terhitung sejak ditutupnya rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum   Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 yang akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (-mereka) sewaktuwaktu; 2.    memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang diperlukan yang memuat susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan putusan Rapat ini dan menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara Keempat Rapat
1.    menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 maksimum sebesar Rp 6.000.000.000 setelah dipotong pajak   serta memberikan    wewenang    kepada    Presiden    Komisaris  Perseroan  untuk   menetapkan   pembagian  jumlah  honorarium  tersebut  diantara  para  anggota  Dewan Komisaris;  dan 2.    memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015.
Acara Kelima Rapat Mengangkat kembali Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited) untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain pengangkatan terhitung sejak ditutupnya rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum   Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 yang akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya (-mereka) sewaktuwaktu; 2.    memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta yang diperlukan yang memuat susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan putusan Rapat ini dan menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara Keempat Rapat 1.    menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 maksimum sebesar Rp 6.000.000.000 setelah dipotong pajak   serta memberikan    wewenang    kepada    Presiden    Komisaris  Perseroan  untuk   menetapkan   pembagian  jumlah  honorarium  tersebut  diantara  para  anggota  Dewan Komisaris;  dan 2.    memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015.
Acara Kelima Rapat Mengangkat kembali Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited) untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Seluruh keputusan RUPSLB dan RUPST telah dilaksanakan dengan baik termasuk pembagian dividen tahun buku 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2014.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya maupun usaha  Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berkomunikasi secara rutin dengan Direksi dan komite-komite yang berada di bawah pengawasannya yaitu Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris disusun sebagai pedoman untuk mempermudah Dewan Komisaris Perseroan dalam memahami tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, dan peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris. Pedoman sebagaimana dimaksud secara lengkap telah dimuat dalam situs web Perseroan. 
Anggota Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 6 (enam) orang termasuk diantaranya 3 (tiga) orang Komisaris Independen dimana penunjukan Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor : IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor : Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Anggota Dewan Komisaris diusulkan oleh Pemegang Saham Utama dan diangkat oleh RUPS. Dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, pemilihan anggota Dewan Komisaris juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Profil anggota Dewan Komisaris dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan di Laporan Tahunan ini.
Ketentuan mengenai Rapat Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Selain itu, Dewan Komisaris juga mengadakan rapat bersama dengan Direksi yang secara berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Dewan Komisaris juga menghadiri Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris yang secara berkala diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Selama tahun 2015 telah dilaksanakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing sebanyak 5 (lima) kali. Selain itu, Dewan Komisaris menerbitkan 8 (delapan) keputusan sirkular yang mempunyai kekuatan sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga rutin menghadiri Rapat Direksi dan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris yang masing masing diadakan sebanyak 16 (enam belas) kali dan 5 (lima) kali.
Tingkat kehadiran rata-rata anggota Dewan Komisaris pada masing-masing rapat adalah:
a. Rapat Dewan Komisaris : 100%
b. Rapat Gabungan Dewan     Komisaris dan Direksi : 100%
c. Rapat Direksi : 60% d. Rapat Gabungan Direksi dan Dewan       Komisaris : 77%
Beberapa keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris selama tahun 2015 diantaranya: Melalui rapat:
1. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi Direksi untuk tahun buku 2015.
2. Perubahan Susunan anggota Komite Audit dan Piagam Komite Audit.
3. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, Pengesahan Peraturan   Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Kebijakan/Rencana Audit Dewan Komisaris untuk tahun buku 2015.
5. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. 6.   Pedoman Nominasi Calon anggota Direksi. 7.   Pedoman Nominasi Calon anggota Dewan Komisaris.
8. Program Pelatihan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
9.   Pedoman Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
10.  Jadwal Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2016.
11.  Dan lain-lain.
Melalui sirkular:
1. Pembongkaran bangunan bagian produksi yang terkena kebakaran pada tanggal 10 Juli 2015.
2. Pendirian Yayasan Mandom Indonesia dengan memberikan dana sebesar Rp. 100.000.000 sebagai kekayaan awal Yayasan Mandom Indonesia.
3. Pengangkatan Muhammad Arif Kurniawan sebagai Kepala Unit Audit Internal menggantikan Martin Malik yang akan mulai bertugas sejak tanggal 4 Januari 2016. 4.  Dan lain-lain.
Remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS. Dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, remunerasi anggota Dewan Komisaris juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Berdasarkan keputusan RUPST tanggal 23 April 2015, Dewan Komisaris menerima gaji atau honorarium dan tunjangan lain dengan jumlah maksimum untuk seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar Rp 6,0 miliar (setelah dipotong pajak). RUPST juga memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris  Perseroan  untuk menetapkan pembagian  jumlah  honorarium  tersebut  diantara  para  anggota  Dewan Komisaris. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 67 Ayat 4.

DIREKSI
Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi disusun sebagai pedoman untuk mempermudah Direksi Perseroan dalam memahami tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, dan peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Direksi. Pedoman sebagaimana dimaksud secara lengkap telah dimuat dalam situs web Perseroan.  Secara khusus, masing-masing anggota Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Muhammad Makmun Arsyad, Presiden Direktur/CEO Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional Perseroan dan secara khusus menjadi Kepala Unit Resources. 2. Norikazu Furubayashi, Wakil Presiden Direktur Bertugas sebagai Kepala Unit Produksi. Beliau dapat mewakili Perseroan dalam hal Presiden Direktur/CEO berhalangan.
3. Shinya Nagai, Wakil Presiden Direktur
Bertugas sebagai Kepala Unit Marketing. Beliau dapat mewakili Perseroan dalam hal Presiden Direktur/CEO berhalangan.
4. Herman Saleh, Direktur Managing Senior Bertugas sebagai Kepala Unit DomesticSales Perseroan.
5. Chin Choon Keng, Direktur Senior Bertugas sebagai Kepala Unit International Sales Perseroan.
6. Masahiro Ueda, Direktur Senior Bertugas sebagai Kepala Unit Accounting Project Perseroan.
7. Tugiyono, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan produksi di Factory 1 Perseroan yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Irian Blok PP, Bekasi 17520.
8. Sanyata Adi Saputra, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Human Resources Development Perseroan.
9. Tiurma Rondang Sari, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan produk untuk kategori konsumen wanita.
10.  Hideo Yamanaka, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan produksi di Factory 2 Perseroan yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Jawa Blok J-9, Bekasi 17520.
11.  Effendi Tandi, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Management Planning dan Internal Audit Perseroan. Pada RUPS Tahunan di tahun 2016 akan di-agendakan pengangkatan Direksi Perseroan yang akan bertugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2 tahun kedepan. Sehubungan dengan agenda tersebut akan disusun pembagian tugas masing-masing Direksi dimana Unit Internal Audit akan berada langsung dibawah Presiden Direktur/CEO.
12.  Liandhajani, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Purchasing dan Quality Control Perseroan. 13.  Monalisa Octavia, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Finance, Accounting & Tax Perseroan. 14.  Masahiro Ozaki, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan Domestic Sales Perseroan. 15.  Hiroshi Ito, Direktur Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan produk untuk kategori konsumen pria.
Anggota Direksi Perseroan berjumlah 15 (lima belas) orang termasuk diantaranya 2 (dua) orang Direktur Independen dimana penunjukan Direktur Independen Perseroan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Anggota Direksi diusulkan oleh Pemegang Saham Utama dan diangkat oleh RUPS. Dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, pemilihan anggota Direksi juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Profil anggota Direksi dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan di Laporan Tahunan ini.
Ketentuan mengenai Rapat Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu Direksi wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Selain itu, Direksi juga mengadakan Rapat Manajemen setiap bulannya yang dapat dihadiri juga oleh Dewan Komisaris. Di dalam Rapat Manajemen dibahas hal-hal sehubungan dengan pengelolaan bisnis Perseroan dari berbagai departemen dan kemudian dalam Rapat Direksi, hasil diskusi tersebut dapat diajukan sebagai suatu keputusan. Direksi juga mengadakan Rapat Gabungan Direksi bersama Dewan Komisaris yang secara berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi menghadiri Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang secara berkala diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Selama tahun 2015 telah dilaksanakan Rapat Direksi dan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing sebanyak 16 (enam belas) kali dan 5 (lima) kali. Selain itu, Direksi mengadakan Rapat Manajemen sebanyak 12 (dua belas) kali dan menghadiri Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan sebanyak 5 (lima) kali.
Tingkat kehadiran rata-rata anggota Direksi pada masing-masing rapat adalah:
a. Rapat Direksi : 99% b. Rapat Manajemen : 98% c. Rapat Gabungan Direksi dan Dewan      Komisaris : 97% d. Rapat Gabungan Dewan Komisaris     dan Direksi : 84%
Remunerasi yang diterima oleh Direksi ditetapkan melalui RUPS. Dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, remunerasi anggota Direksi juga memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Berdasarkan keputusan RUPST tanggal 23 April 2015, RUPS memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015. Dewan Komisaris Perseroan menetapkan jumlah remunerasi anggota Direksi Perseroan berdasarkan pada pertimbangan lingkup, tanggung jawab pekerjaan, serta kinerja masingmasing anggota Direksi. Dalam Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 23 April 2015 telah diputuskan maksimum gaji dan tunjangan dan/ atau penghasilan lain bagi seluruh anggota Direksi untuk tahun buku 2015 maksimum sebesar Rp 27 miliar (setelah dipotong pajak). Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 49 Ayat 4.
Dewan Komisaris dan Direksi akan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja mereka untuk periode tahun buku 2015 dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada tahun 2016.

KOMITE AUDIT
Dasar Pembentukan Komite Audit Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk memberikan pendapat yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atas hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK dan BEI. Komite Audit dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor: IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan  Bursa  Efek  Jakarta (Bursa Efek Indonesia)  Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, dan Piagam Komite Audit Perseroan.
Struktur dan Komposisi Keanggotaan Komite Audit Masa tugas anggota Komite Audit adalah sama dengan periode masa tugas anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode masa tugas berikutnya. Dengan demikian riwayat keanggotaan Komite Audit sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 - 2015
Rapat Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 April 2014 telah mengangkat  anggota Komite Audit yang bertugas sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2016 sebagai berikut :
Ketua : Joko Santoso Wigianto, Komisaris Independen
Anggota : Djasman, Komisaris Independen Anggota  : Drs. Chairul Marom, Ak, CPA Anggota  : Heri Martono, SH
Kemudian pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 23 April 2015, telah disetujui pengunduran diri Bapak Joko Santoso Wigianto, Komisaris Independen dan Bapak Djasman, Komisaris Independen.
b. Periode tahun 2015 - 2016
Sehubungan dengan disetujuinya pengunduran diri Bapak Joko Santoso Wigianto dan Bapak Djasman masing-masing dari jabatannya Komisaris Independen oleh RUPST tanggal 23 April 2015, maka Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 23 April 2015 mengangkat anggota Komite Audit dengan masa tugas sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2016 sebagai berikut:
Ketua : Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Ketua Komite Audit pertama kali pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota  : Sastra Widjaja, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit pertama kali  pada tahun  2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota  : Drs. Chairul Marom, Ak, CA, CPA, anggota bidang Akuntansi dan Keuangan Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Bidang Akuntansi pertama kali pada tahun 2012 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 April 2012 untuk periode tahun 2012 – 2014. Kemudian diangkat lagi sebagai anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2014 untuk periode 2014 –2016. Sebelumnya pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak tahun 1976 – 1984, kemudian aktif di beberapa Kantor Akuntan Publik. Saat ini menjadi Pengajar di Universitas Dr. Moestopo di Jakarta dan menjadi Partner pada Kantor Akuntan Publik Junaedi, Chairul dan Subyakto. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Gajah Mada.   Anggota  : Heri Martono, SH, Anggota Bidang Hukum Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit Bidang Hukum pertama kali pada tahun 2012 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 April 2012 untuk periode tahun 2012 – 2014. Kemudian diangkat lagi sebagai anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2014 untuk periode 2014 – 2016. Selain itu juga menjabat sebagai Pimpinan Kantor Notaris Heri Martono, SH. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia dan Pasca Sarjana Notariat di Universitas Indonesia.  
Independensi Komite Audit Seluruh anggota Komite Audit adalah pihak independen, yaitu tidak memiliki hubungan usaha, keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/ atau pemegang saham pengendali Perseroan yang dapat mempengaruhi independensi tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam LK Nomor : IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor : Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit Selama tahun 2015 Komite Audit melakukan 14 (empat belas) kali rapat dengan tingkat kehadiran 84%. Pada beberapa kali rapat dilakukan pertemuan dengan anggota Direksi yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk menyampaikan dan membahas hal-hal yang dianggap perlu untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan Komite Audit untuk tahun 2015 Komite Audit telah melakukan kegiatan untuk tahun 2015 sebagai berikut: 1. Menelaah Laporan Keuangan Perseroan bulanan, triwulanan, tengah tahunan dan laporan keuangan Perseroan akhir tahun. 2. Menelaah dan melakukan analisa perbandingan kinerja beberapa Perusahaan. 3. Menelaah struktur pengendalian internal dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Divisi Internal Audit. 4. Menelaah Risalah Rapat Direksi dan Risalah Rapat Manajemen Perseroan. 5. Menelaah tingkat ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. 6. Melakukan diskusi dengan auditor independen yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan yang meliputi : 
a.  Membahas    ruang   lingkup,   perencanaan   dan    pelaksanaan    audit   guna memastikan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.  b. Membahas koreksi serta saran-saran atas temuan audit laporan keuangan.
Dari penelaahan serta pembahasan yang dilakukan, Komite Audit tidak menemukan indikasi bahwa laporan keuangan Perseroan disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak menemukan indikasi bahwa Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK dan BEI. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Struktur dan Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015 telah diputuskan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk periode sejak mulai ditutupnya RUPST tahun 2015 sampai dengan setelah ditutupnya RUPST tahun 2016 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Anggota : Tatsuya Arichi, Presiden Komisaris Warga Negara Jepang. Diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali  pada tahun  2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2014.
Anggota : Lie Harjono, Komisaris Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pertama kali pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 April 2015. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2001.
Anggota : Muhammad Arif Kurniawan, Manajer HRD Warga Negara Indonesia.
Di bulan Agustus 2015, Muhammad Arif Kurniawan mengundurkan diri dari keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi:
Ketua : Dr. Bambang Rudyanto, Komisaris Independen Anggota : Tatsuya Arichi, Presiden Komisaris Anggota : Lie Harjono, Komisaris
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 orang anggota Dewan Komisaris dimana salah satunya adalah Komisaris Independen. Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris dalam menentukan kebijakan nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk tahun 2015 Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan kegiatan untuk tahun 2015 sebagai berikut:
1.   Menyusun Pedoman Nominasi calon anggota Direksi
2.   Menyusun Pedoman Nominasi calon anggota Dewan Komisaris
3. Menyusun Pedoman Program Pelatihan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
4. Menyusun Pedoman Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan yang kemudian dirubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, serta berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 056/DIR-HRD/VI/14 tanggal 12 Mei 2014, Perseroan telah menunjuk Alia Dewi sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, ia adalah PR/Investor Relations Perseroan dan telah bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2006. Ia meraih gelar Sarjana Sosial dari Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran tahun 2004. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan tidak ditetapkan jangka waktunya.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan mempunyai Sekretaris Perusahaan yang berfungsi untuk:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a.       Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
b.      Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c.       Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d.      Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e.       Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Menjadi penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan publik-publik Perseroan lainnya.
Sekretaris Perusahaan memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara Perseroan dengan publik Perseroan, menjaga citra Perseroan dan memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku sebagai perusahaan publik serta ketentuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Sekretaris Perusahaan secara berkala menyampaikan laporan keterbukaan informasi, mengelola komunikasi Perseroan dengan publiknya melalui jalur-jalur komunikasi cetak maupun elektronik, bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan, dan berperan sebagai contact person Perseroan.
Selama tahun 2014 Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan/seminar/workshop baik yang diadakan secara in-house maupun di luar Perseroan diantaranya: - Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - Investor Summit and Capital Market  Expo 2015 - Economy Outlook 2016 - Pelatihan Sistem Jaminan Halal - Economic and Capital Market Outlook 2016
Selama tahun 2015, Sekretaris Perusahaan telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya: • Penyusunan Laporan Tahunan 2014; • Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPST pada tanggal 23 April 2015; • Penyelenggaraan Public Expose Tahunan pada tanggal 23 April 2015; • Pembagian dividen pada tanggal 27 Mei 2015; • Penyelenggaraan rapat-rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; • Keterbukaan informasi sehubungan dengan laporan keuangan kuartalan, tengah tahun, dan tahunan; • Rapat dengan analis baik tatap muka maupun melalui konferensi telepon; • Keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi jual-beli lahan dan bangunan di Sunter - Jakarta Utara; • Keterbukaan informasi sehubungan dengan musibah kebakaran di pabrik Perseroan; • Keterbukaan informasi lainnya; • Pengelolaan website dan social media Perseroan; • Pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility (CSR) Perseroan; • Pengelolaan kegiatan komunikasi internal Perseroan; • Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; • Wawancara dengan media.
AUDIT INTERNAL
Divisi Internal Audit berfungsi secara independen dan objektif menjamin usaha Perseroan berjalan efektif dan memiliki integritas.
Divisi Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Internal Audit dan Presiden Direktur/CEO Perseroan. Saat ini Kepala Internal Audit dijabat oleh Muhammad Arif Kurniawan sesuai dengan SK Direksi Nomor 011/ DIR/XII/2015 terhitung mulai bulan Januari 2016 sampai sekarang. Muhammad Arif Kurniawan bergabung dengan Perseroan sebagai Manajer Departemen Management Planning pada bulan April 2012. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Divisi Organizational Development and Talent Management, Departemen HRD, pada bulan Februari 2013 sebelum akhirnya menjadi Kepala Divisi Internal Audit. Ia menyelesaikan pendidikannya sebagai Bachelor of Economics (International Economics) di University of Hyogo, Kobe, Jepang.
Sebagaimana tercantum dalam piagam Divisi Internal Audit yang telah disetujui pada bulan Juli 2008, tugas dan tanggung jawab Divisi Internal Audit adalah sebagai berikut:
a) Menyusun rencana audit tahunan dan melaksanakan rencana tersebut;
b) Menguji dan melakukan pengendalian internal sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
c) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi serta kegiatan lainnya;
d) Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku;
e) Memberikan rekomendasi langkah perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan departemen yang di audit demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja serta penggunaan sumber daya dan dana;
f) Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur/CEO dan Dewan Komisaris; g) Memantau, menganalisa dan memberikan laporan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan; h) Mendukung pelaksanaan tugas komite audit;
i) Menyusun program untuk melakukan evaluasi mutu terhadap kegiatan audit internal yang dilakukan; j) Berperan aktif sebagai inisiator dan peninjau dalam pembuatan kebijakan dan prosedur sebagai panduan di setiap departemen dan pelaksanaan audit.
Pada tahun 2015, Divisi Internal Audit telah melaksanakan audit operasional sesuai dengan rencana kerja audit dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan dan Standard Operating Procedure (SOP). Selain itu Divisi Internal Audit juga telah melakukan internal assessment atas sistem pengendalian internal berdasarkan instruksi audit dari perusahaan induk, Mandom Corporation, Jepang untuk memenuhi persyaratan Japanese Financial Instruments and Exchange Act (J-SOX).
Laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikannya telah disampaikan kepada Direksi dan juga departemen atau divisi yang diaudit.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
1. Pengendalian Keuangan dan Operasional serta Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya Sistem pengendalian internal atas laporan keuangan dan kegiatan operasional dievaluasi berdasarkan pendekatan resiko yang ada di dalam Perseroan yang meliputi:
1.1. Entity Level Control Komponen dasar pengendalian di tingkat Perseroan meliputi Control Environment, Risk Assessment & Response, Control Activities, Information & Communication, IT Monitoring & Response dengan mempertimbangkan semua aspek yang mempunyai dampak signifikan terhadap pelaporan keuangan secara keseluruhan.
1.2. Process Level Control Pengendalian pada tingkat proses bisnis dengan ruang lingkup kegiatan yang memiliki pengaruh material terhadap keandalan pelaporan keuangan meliputi rancangan aktifitas pengendalian serta penerapannya dalam kegiatan operasional Perseroan.
1.3.Financial Closing & Reporting Process Pengendalian atas proses tutup buku laporan keuangan mencakup prosedur dan kebijakan akuntansi untuk menyusun laporan keuangan sehingga dapat disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
1.4. IT Control Pengendalian atas penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dengan ruang lingkup pengendalian IT (IT Company Level Control) dan IT General Control yang meliputi Pengembangan & Pemeliharaan Sistem, Keamanan Informasi, Sistem Operasi dan Service Level. Sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun peraturan intern Perseroan. Manajemen menyadari bahwa kepatuhan terhadap peraturan dapat menjaga agar seluruh risiko usaha yang timbul tetap pada tingkat yang dapat diterima sehingga kegiatan usaha Perseroan tetap pada jalur yang tepat dalam rangka mencapai kinerja yang bersih, menguntungkan dan berkesinambungan.
2. Review atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Divisi Internal Audit memberikan dukungan penuh kepada manajemen Perseroan untuk menjalankan sistem pengendalian internal secara efektif terutama pengendalian internal atas laporan keuangan yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terhadap keandalan pelaporan keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi yang berlaku umum.
Manajemen telah melakukan penilaian atas efektifitas pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kriteria yang sesuai dengan “Standard and Practice Standard for Management Assessment and Audit concerning Internal Control Over Financial Reporting” yang diterbitkan oleh Business Accounting Council of Japan sehubungan dengan persyaratan yang diwajibkan oleh Japanese Financial Instruments and Exchange Act (J-SOX). Menurut hasil penilaian tersebut, manajemen menilai bahwa sistem pengendalian internal Perseroan atas pelaporan keuangan periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 telah dinilai efektif.
RISIKO USAHA Belajar dari pengalaman musibah kebakaran pada tanggal 10 Juli 2015, Perseroan semakin menyadari pentingnya identifikasi dan perencanaan penanganan resiko secara umum dan resiko kecelakaan atau bencana secara khususnya. Perseroan telah terlebih dahulu membangun sistem penanganan resiko bencana dan kecelakaan sehingga dapat cepat mengambil keputusan dan tindakan ketika peristiwa yang tidak diinginkan tersebut terjadi. Dengan bantuan dari seluruh komponen perusahaan, penanganan bencana mulai dari saat terjadi, sesaat setelah terjadi, hingga penanganan paska kejadian bisa dilakukan dengan terorganisasi dan teratur. Paska kejadian setelah kondisi kembali kondusif, dengan didukung oleh perusahaan induk yang sudah lebih dahulu membangun sistem manajemen resiko terutama di bidang bencana dan kecelakaan, Perseroan melakukan review atas sistem yang dimiliki dan dengan segera melakukan perbaikan yang diperlukan. Dari hasil review itulah, Perseroan memandang perlu untuk menata ulang sistem penanganan resiko dengan memfokuskan pada resiko berikut ini :
1. Resiko Kecelakaan dan Bencana
a. Pembentukan Posko Penanganan Kecelakaan dan Bencana Guna mencegah dan menangani bencana dan kecelakaan dalam segala bentuk, maka Perseroan membentuk gugus tugas yang terdiri dari 1 posko utama yang merupakan pusat kendali dan informasi ketika terjadi kecelakaan atau bencana dalam skala besar, dan posko khusus sesuai jenis kecelakaan atau bencana yang terjadi. Posko utama langsung berada di bawah komando Presiden Direktur/CEO dan Wakil Presiden Direktur, sementara posko khusus dikepalai oleh masing-masing kepala posko yang telah ditunjuk oleh Manajemen dan melapor langsung ke kepala posko utama. Adapun posko khusus yang telah dibentuk adalah : - Posko bencana kebakaran - Posko demo anarkis dan kerusuhan - Posko gempa bumi dan angin ribut Masing-masing posko secara berkala melakukan latihan dan simulasi berdasarkan jenis resiko yang dihadapi.
b. Perbaikan Aktifitas K3 Selain itu, untuk bisa menjamin efektifitas kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perseroan membentuk divisi khusus K3 di dalam Departemen Quality Control yang sebelumnya tergabung dalam Divisi K3 & Industrial Relations di bawah Departemen HRD.  Sesuai karakteristik tugas Departemen Quality Control yang memang kebanyakan berada di lapangan, diharapkan pemahaman situasi lapangan itu bisa membuat kegiatan K3 menjadi lebih efektif dalam melakukan tindakan preventif, selain tindakan yang bersifat kuratif dan reaktif.
Untuk melengkapi kemampuan karyawan dalam penanganan kecelakaan dan bencana, maka Perseroan juga telah mengadakan pelatihan dengan mengirim karyawan atau mengundang ahli dari instansi terkait guna  mendidik karyawan menjadi tenaga ahli yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.  Risiko Terganggunya Pasokan Produk Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang beredar di jalan, proses pembangunan infrastruktur transportasi di banyak titik sepanjang pulau Jawa, dan berbagai macam penyebab lainnya, tingkat kemacetan lalu lintas di pulau Jawa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berpotensi besar menyebabkan keterlambatan sampainya produk ke tangan konsumen, terutama yang berada jauh dari pusat produksi. Oleh karena itulah di tahun 2015 Perseroan mengambil inisiatif membangun sebuah Distribution Center (DC) khusus untuk melayani pasar Indonesia Timur yang berpusat di Surabaya. Dengan beroperasinya DC ini di tahun 2016, diharapkan ketersediaan pasokan  di wilayah yang jauh dari pusat produksi Cibitung pun bisa terjaga demi memenuhi komitmen kami kepada konsumen.
3. Risiko Ketersediaan Bahan Baku Terganggunya pasokan bahan baku akibat faktor eksternal seperti kondisi cuaca buruk pada saat pengiriman, aksi terorisme, demonstrasi/mogok pekerja transportasi, dan lain-lain menjadi risiko tersendiri yang mengkhawatirkan bagi Perseroan dikarenakan dapat mengganggu proses produksi yang berujung pada terganggunya pasokan produk kepada konsumen. Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut maka Perseroan menerapkan kebijakan supplier ganda dan membangun sistem database supplier, terutama untuk bahan atau material yang memiliki komposisi besar di dalam proses produksi.
4.  Risiko Valuta Asing Kondisi nilai tukar mata uang asing yang fluktuatif menjadi risiko yang cukup signifikan bagi Perseroan karena di tahun sebelumnya hampir 70% transaksi pembelian bahan baku menggunakan valuta asing. Kondisi ini tertolong dengan diberlakukannya larangan transaksi menggunakan valuta asing bagi transaksi dalam negeri Indonesia sejak pertengahan tahun lalu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Berkat aturan tersebut, nilai transaksi pembelian menggunakan mata uang asing turun hingga kurang dari 50%, sampai dengan akhir tahun lalu.
Untuk semakin mengurangi risiko ini, Perseroan terus berusaha memperbesar porsi ekspor agar bisa melakukan natural hedging. Selain itu Perseroan juga melakukan perencanaan yang baik atas setiap pembayaran yang menggunakan mata uang asing sehingga bisa menekan kerugian akibat valas hingga seminimal mungkin.
5.  Risiko Lain-lain Guna meningkatkan standar ketaatan hukum dalam segala aspek kegiatan bisnis, Perseroan juga mengimplementasikan audit sesuai standar Worldwide Responsible Accredited Production  (WRAP) yang hasilnya diharapkan bukan hanya membantu meminimalisasi risiko yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tapi juga bisa meningkatkan kepercayaan rekan bisnis terhadap Perseroan dalam hal social and environment compliance. Selain melakukan kegiatan-kegiatan di atas, untuk mengurangi risiko kerugian akibat bencana yang tidak dapat dihindari, Perseroan juga telah mengasuransikan assetaset Perseroan.
Review atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Evaluasi efektivitas sistem manajemen risiko dilakukan oleh Divisi Internal Audit secara berkala. Perseroan senantiasa memonitor dan melakukan evaluasi serta memetakan resikoresiko yang mungkin belum teridentifikasi. Laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikannya telah disampaikan kepada Direksi dan juga departemen atau divisi yang diaudit.
PERKARA PENTING YANG DIHADAPI OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG SEDANG MENJABAT
Selama tahun 2015 tidak ada perkara penting yang dihadapi oleh Perseroan maupun anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat.
KODE ETIK PERUSAHAAN
Sebagai bagian dari perusahaan grup, Mandom Group, Perseroan memegang teguh suatu pedoman perilaku yaitu Kode Etik Grup Mandom untuk menjadi panduan bagi seluruh manajemen dan karyawan Perseroan dalam mewujudkan suatu kehidupan yang lebih menyenangkan, indah, dan sehat.
Kode etik ini berlaku bagi Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan kunci telah menanda-tangani pernyataan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan akan mematuhi Kode Etik Grup Mandom. Kode etik dan budaya perusahaan disosialisasikan juga melalui media komunikasi internal Perseroan, Hallo Mandom.
Garis besar Kode Etik adalah sebagai berikut:
I.   Ketaatan Terhadap Hukum dan NormaNorma Sosial; Prinsip-Prinsip Etika dan Pelaksanaannya 1. Pengetahuan Mendalam Mengenai dan Kepatuhan Terhadap Hukum dan NormaNorma Sosial 2. Penanganan Cepat Terhadap Pelanggaran Atas Hukum dan Norma-Norma Sosial dan Tindakan Tegas Selanjutnya 3. Kepatuhan Terhadap Kontrak 4. Prinsip-prinsip Etika dan Pelaksanaannya 5. Pembuatan dan Pengoperasian Sistem Kendali Internal.
II. Prinsip-prinsip dan Operasi Bisnis Grup Mandom 1. Penyediaan Produk dan Jasa yang Aman, Terpercaya, dan Menarik 2. Transaksi Bisnis yang Adil, Bersih dan Bebas 3. Pengelolaan Aset Perusahaan Secara Tepat 4. Kegiatan Bisnis di Luar Negeri  
III.  Lingkungan Global dan Grup Mandom 1. Kegiatan-Kegiatan untuk Mengurangi Dampak Lingkungan Sesuai dengan Sistem Pengelolaan Lingkungan 2. Peningkatan Penghematan/Daur Ulang Sumber Daya 3. Kewajiban Kita sebagai Warga Negara
IV.   Masyarakat dan Grup Mandom 1. Kerjasama dan Integrasi dengan Komunitas-Komunitas Lokal       2. Kontribusi Sosial 3. Ketidakterlibatan dengan KekuatanKekuatan Anti-Sosial 4. Komunikasi dengan Masyarakat
V. Orang-Orang yang Bekerja untuk Grup Mandom 1. Visi Sumber Daya Manusia yang Ideal 2. Visi Perusahaan yang Ideal 3. Penghargaan Terhadap Hak Asasi Manusia, Larangan Terhadap Perlakuan  Diskriminatif 4. Pembedaan Antara Urusan Resmi dan Urusan Pribadi 5. Larangan Terhadap Tindakan Benturan Kepentingan/Kompetisi 6. Pembentukan Budaya Perusahaan dari Standar Etika Tinggi dan Kewaspadaan
BUDAYA PERUSAHAAN
Dalam setiap kegiatan bisnisnya Perseroan terus berupaya untuk menanamkan “KohDoh” atau yang berarti secara harfiah “berfikir dan bekerja”. Dengan berfikir dan bekerja secara simultan, Perseroan senantiasa melatih ide-ide orisinal dan kreativitas untuk dapat menghasilkan produk yang atraktif dan bernilai tinggi bagi konsumen. Bagi Perseroan, suatu perusahaan akan terus tumbuh dan dihormati oleh lingkungan jika berhasil menyeimbangkan antara kepuasan konsumen, karyawan, dan publik lainnya, sementara pada saat yang sama, berusaha mewujudkan filosofi perusahaannya.
Berikut adalah prinisp-prinsip yang menjadi pedoman standar dalam operasional Perseroan setiap harinya.
(1)  “KohDoh” for Value Maximization Kami melandaskan prinsip kerja pada formula “Nilai Produk atau Pelayanan = Fungsi/Biaya” dan kami akan berusaha untuk merumuskan kerangka kerja dalam rangka memaksimalkan nilai tersebut dan juga jumlah konsumen yang mendapatkan manfaat darinya.
(2)  “KohDoh” for Self-actualization Sebuah perusahaan harus menyediakan landasan untuk aktualisasi diri serta pelaksanaan kewajiban seseorang. Lingkungan kerja kami sangat ideal untuk mengakomodir setiap orang dalam menunjukkan kemampuannya, sehingga dapat mendorong aktualisasi diri yang sukses dari setiap karyawan dan pada akhirnya akan mengarah pada realisasi dari misi korporat kami. (3)  “KohDoh” for Profitability Enhancement Profitabilitas adalah hal yang penting sehubungan dengan pertanggung-jawaban ekonomi Perseroan. Untuk itu kami berusaha untuk menerapkan metode-metode yang dapat menghasilkan manajemen yang efisien dan peningkatan laba.
(4)   “KohDoh” for Good Ethics Filosofi manajemen kami menghargai nilai kejujuran kepada masyarakat, sebagai contoh, kami mematuhi undang-undang, peraturan, dan norma-norma sosial. Kami selalu berpikir dan bekerja secara etis, dan kami mempunyai kesadaran yang jelas terhadap kewajiban kami terhadap masyarakat.
(5)   “KohDoh” for Successful Business Partnerships    Kami berbagi misi kami “OYAKUDACHI bagi konsumen” yang berarti “Memberi Manfaat kepada Konsumen” bersama dengan mitra usaha, dan kami juga membangun hubungan usaha yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama dalam jangka panjang.
(6)  “KohDoh” for Environmental Preservation Mengambil pendekatan serius terhadap isu-isu lingkungan adalah salah satu esensi dari perusahaan yang sedang berkembang. Kami mendedikasikan diri kami terhadap pemeliharaan lingkungan global.
 (7)  “KohDoh” for Philanthropy Untuk “memberi kontribusi sosial secara stabil dan berjangka panjang”, maka kami akan mengadakan kegiatan-kegiatan yang didalamnya mengandung unsur kontribusi demi kemajuan masyarakat.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Perseroan percaya bisnis yang berkelanjutan dapat diciptakan jika kegiatan bisnis bersinergi baik dengan lingkungan maupun sosial. Untuk itu, Perseroan senantiasa berupaya mewujudkan hal tersebut melalui beberapa program tanggung jawab sosial yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain Lingkungan, Sosial dan Pendidikan, Quality Assurance dan Ketenagakerjaan.
Mewujudkan Kegiatan Bisnis yang Ramah Lingkungan Perseroan berkomitmen untuk terus menciptakan pertumbuhan bisnis yang sejalan dengan peningkatan kualitas lingkungan. Untuk itu, Perseroan berupaya mewujudkan kegiatan bisnis yang ramah bagi lingkungan dengan cara:
•  Pengolahan dan Pengawasan Limbah Perseroan sadar dan peduli akan limbah yang dihasilkan. Salah satu upaya yang dilakukan Perseroan dalam menjaga lingkungan adalah membangun instalasi pengolahan limbah agar limbah yang dihasilkan aman bagi lingkungan sekitar.
Air olahan limbah dikontrol secara ketat oleh tim pemantau limbah dan Departemen Quality Control setiap harinya. Selain itu, pemantauan limbah juga dilakukan setiap bulan oleh pengelola Kawasan Industri MM 2100, Bekasi. Hasil pemantauan dan controlling yang telah dilakukan, dilaporkan setiap 6 bulan sekali ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan dimasukkan ke Laporan Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL) yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Sedangkan untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Perseroan telah memiliki izin untuk menyimpan sementara limbah B3, yang kemudian limbah tersebut diangkut oleh pihak ketiga.
•   Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat Untuk menjaga kualitas udara, Perseroan melakukan penghijauan di sekitar lokasi, selain itu Perseroan juga secara rutin melakukan uji emisi terhadap kendaraan boiler maupun emisi cerobong. Sedangkan untuk menjaga lingkungan kerja, Perseroan secara rutin melakukan pengecekan ambient (kondisi udara) ruang produksi dan kebisingan ruangan.
•  Menciptakan Produk yang Ramah Lingkungan Perseroan berkomitmen untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan menciptakan produk yang bersinergi dengan kebijakan 3R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle tanpa harus mengurangi kepuasan konsumen dari segi mutu, fungsi dan desain. Untuk itu, Perseroan secara aktif menawarkan produk kemasan refill pada beberapa produknya, seperti GATSBY Body Shower Gel, PIXY Two Way Cake, Angry Birds Shower Gel, dan lain-lain. Aksi ini diharapkan bisa mengurangi penggunaan botol plastik yang lebih sulit terurai.
Berpartisipasi Wujudkan Masyarakat yang Terus Berkembang Perseroan percaya, kegiatan bisnis akan terus berkembang jika dapat bermanfaat bagi setiap elemen masyarakat. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut sepanjang tahun 2015 Perseroan telah menyelenggarakan dan ikut berpartisipasi dalam beberapa kegiatan sosial, antara lain:
•   Mandom EDUcaTrip Mandom EDUcaTrip merupakan salah satu program tanggung jawab sosial Perseroan di bidang pendidikan. Dalam program ini Perseroan mengajak anak-anak khususnya dari keluarga kurang mampu untuk melakukan wisata edukasi yang dapat memberikan mereka pengalaman menarik, dimana mereka bisa bermain sekaligus belajar melalui berbagai pengalaman yang mereka dapatkan selama kegiatan berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan sekaligus memotivasi mereka untuk menggapai cita-citanya.  Dalam upaya mewujudkan semangat berbagi di lingkungan Perseroan, karyawan Perseroan juga ikut dilibatkan dalam kegiatan ini, salah satunya bertugas untuk mendampingi anak-anak selama kegiatan berlangsung.
Pada tahun 2015, Mandom EDUcaTrip telah mengajak 163 anak-anak dari dari Yayasan Pembangunan Masyarakat Sejahtera dan Yayasan Anak Sholeh Al-Hidayah, Bekasi untuk melakukan wisata edukasi ke KidZania Jakarta.
•   PIXY & GATSBY Modeling School Dalam upaya menanamkan hidup yang indah dan sehat kepada anak-anak, Perseroan bekerja sama dengan Kidzania mendirikan establishment Modeling School di KidZania Jakarta. Upaya ini dilakukan agar sejak kecil anak-anak bisa menghargai dirinya sendiri dan memperhatikan penampilan mereka yang akan berdampak positif bagi dirinya dalam mewujudkan cita-citanya.
•  Kerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Salah satunya diwujudkan dengan menjalin kerja sama dengan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk memberikan pelatihan soft skill seperti marketing skill, etika, pelatihan kerja, serta persiapan memasuki dunia kerja. Diharapkan dengan adanya program ini siswa-siswi yang mendapatkan pelatihan dan kesempatan pelatihan kerja bisa secara cepat diserap oleh dunia kerja.
•   Program #SejutaMasker bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sehubungan dengan bencana asap yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 2015, PT Mandom Indonesia Tbk bekerjasama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dalam pembuatan masker bagi masyarakat yang terkena bencana asap. Masker tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah yang terkena bencana asap akibat kebakaran hutan maupun gunung meletus di daerah Sumatra, hingga Nusa Tenggara Barat.
Terus Berupaya Menghadirkan Produk Terbaik, dari Konsumen dan untuk Konsumen Perseroan terus berkomitmen untuk menciptakan produk terbaik bagi konsumennya. Perseroan juga secara ketat melakukan pengawasan proses produksi dari mulai proses awal hingga produk sampai ditangan konsumen. Selain  itu, Perseroan juga secara teliti melakukan tes terhadap bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar Mandom Corporation, Jepang juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, dalam upaya menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen, Perseroan juga menyediakan layanan suara konsumen melalui saluran telepon dan akun media sosial agar konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai produk Perseroan maupun menyampaikan keluhan dan saran.
Menghargai Karyawan, Demi Terciptanya Komutitas yang Terus Berkembang Sesuai dengan nama Perseroan “Mandom” yang berarti “Human & Freedom”, Perseroan senantiasa menghargai manusia dan kebebasan. Untuk itu, Perseroan terus berupaya menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang kondusif, serta memenuhi hak-hak karyawan seperti, fasilitas kesehatan, keamanan & keselamatan dalam bekerja, hingga pengembangan karir. Upaya tersebut dibuktikan Perseroan dengan diraihnya sertifikasi WRAP (Worldwide Responsible Accredited Production) oleh Perseroan pada tahun 2014. Dengan mendapatkan sertifikasi WRAP, membuktikan bahwa Perseroan telah mengimplementasikan kegiatan bisnis yang aman dalam proses produksi, patuh terhadap undang-undangan mengenai lingkungan, dan senantiasa memenuhi hak-hak karyawannya.
Adapun prinsip-prinsip WRAP yang menyangkut ketenagakerjaan sebagai berikut:
• Tidak Melakukan Kerja Paksa Terhadap Karyawan Perseroan menjunjung tinggi hak para karyawannya. Sehingga dalam proses bisnisnya, Perseroan tidak akan mempekerjakan karyawannya secara paksa, tidak sukarela maupun perdagangan orang.  Hal ini dibuktikan dengan adanya SOP (Standard Operating Procedure) mengenai Penggunaan Tenaga Kerja, dimana Perseroan secara aktif mengkomunikasikan larangan kerja paksa, mencantumkan larangan kerja paksa dalam surat kontrak kerja yang ditanda-tangani kedua belah pihak, melakukan pengecekan fisik terhadap pekerja setiap datang dan pulang sesuai norma kesopanan, dan secara rutin petugas melakukan pengecekan untuk memastikan tidak adanya praktik kerja paksa di lingkungan Perseroan.
• Tidak Mempekerjakan Pekerja Dibawah Umur Dalam kegiatan bisnisnya, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur. Hal ini dibuktikan dengan adanya SOP Larangan Penggunaan Tenaga Kerja Dibawah Umur, dimana Perseroan melakukan verifikasi umur terhadap calon karyawannya melalui data dan wawancara, serta mengkomunikasikan secara aktif larangan penggunaan pekerja dibawah umur kepada seluruh karyawan dan pihak outsourcing.
• Melarang Keras Pelecehan dan Penyiksaan Dalam kegiatan bisnisnya, Perseroan melarang keras pelecehan dan penyiksaan di lingkungan Perseroan. Hal ini dibuktikan dengan adanya SOP mengenai Larangan Pelecehan dan Penyiksaan, dimana Perseroan secara aktif mengkomunikasikan larangan pelecehan dan penyiksaan terhadap seluruh stakeholder, melakukan monitoring secara berkala, dan menjamin setiap pelaporan tindakan pelecehan dan penyiksaan akan ditindak-lanjuti secepatnya.
• Memberikan Upah dan Manfaat sesuai Ketentuan Perseroan senantiasa berupaya memberikan upah dan manfaat sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal ini dilakukan sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama, yang telah ditanda-tangani oleh Perseroan dan Serikat Pekerja.
• Mempekerjakan Karyawan Sesuai Dengan Waktu yang Ditentukan Perseroan senantiasa mempekerjakan karyawannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun untuk penambahan jam kerja, telah disetujui oleh karyawan dengan mendapatkan penambahan upah sesuai jam kerja, dan penambahan jam kerja tidak akan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
• Larangan Diskriminasi Perseroan senantiasa mempekerjakan, menggaji dan mempromosikan karyawan secara objektif tanpa melihat SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan). Sehingga kegiatan pengembangan karir menjadi hak seluruh pekerja. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan kegiatan pengembangan karir yang diberlakukan bagi seluruh karyawan, yang telah disesuaikan dengan masing-masing jabatan, sehingga diharapkan pengembangan karir dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, untuk karyawan baru, Perseroan juga menyelenggarakan New Employee Orientation Program (NEOP), yaitu program orientasi karyawan baru yang bertujuan agar karyawan bisa mengetahu hak-nya sebagai karyawan, dan memahami bisnis Perseroan secara keseluruhan.
• Senantiasa Memperhatikan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Kerja Untuk menjaga kesehatan para karyawan, Perseroan secara rutin menyelenggarakan  medical check-up dan seminar kesehatan bagi seluruh karyawan. Diharapkan, dengan mengadakan kegiatan tersebut karyawan dapat mengontrol dan mencegah beberapa penyakit yang timbul akibat gaya hidup yang tidak sehat. Selain itu, Perseroan juga menyediakan klinik bagi karyawan yang sedang sakit atau membutuhkan pertolongan pertama saat  berada di lingkungan Perseroan. Sementara itu, Perseroan juga ikut mendukung pemberian ASI esklusif dengan menyediakan Pojok ASI bagi tenaga kerja wanita yang sedang menyusui. Sedangkan untuk keamanan dan keselamatan kerja, Perseroan secara rutin mengikutsertakan karyawan dan mengadakan beberapa pelatihan antara lain, latihan evakuasi pemadam kebakaran, melakukan pengecekan alat-alat APAR (Alat Pemadam Api Ringan), hingga pelatihan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
• Menghormati Kebebasan Karyawan dalam Berserikat & Berunding Perseroan mengakui dan menghormati hak karyawannya untuk melaksanakan hakhak mereka yang sah, untuk berunding bersama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Serikat Pekerja yang selalu dilibatkan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Disamping hal-hal yang telah dijelaskan diatas, pada tahun 2015 Perseroan telah mendirikan Yayasan Mandom Indonesia (YMI) yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0033341.AH.01.04 pada tanggal 23 Desember 2015. Pendirian YMI salah satunya ditujukan untuk menangani pemberian santunan pendidikan kepada anakanak dari karyawan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran 10 Juli 2015. Selain itu, pendirian yayasan ini juga merupakan bukti komitmen Perseroan dalam mendukung bidang Pendidikan dan Kesehatan, Sosial Kemanusiaan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Sementara itu, untuk mewujudkan masa depan karyawan yang lebih sejahtera, Perseroan juga menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan sistim manfaat pasti dan mulai tahun 2014 Perseroan menerapkan sistim iuran pasti untuk keanggotaan yang baru. Pada mulanya, Dana Pensiun didirikan dan dikelola oleh Yayasan Tancho Indonesia sejak tahun 1992. Namun pada tahun 1996 telah dirubah menjadi Dana Pensiun Mandom Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan ketentuan UndangUndang No.11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Pada saat ini Dana Pensiun memiliki 1.299 peserta. Perseroan akan terus meningkatkan kepedulian terhadap karyawannya, baik dari segi kesehatan, keamanan, keselamatan kerja hingga pengembangan karirnya. Dan diharapkan hal tersebut dapat menurunkan tingkat turn over karyawan yang di tahun 2015 tercatat 8%.
Adapun total biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk kegiatan tanggung jawab sosial sepanjang tahun 2015 adalah sebesar Rp. 4 miliar.



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat ditarik dari analisis kepemimpinan dan budaya organisasi di PT. Mandom Indonesia Tbk antara lain :
1.      Sistem kepemimpinan pada PT. Mandom Indonesia menggunakan sistem kepemimpinan perseroan terbatas, yang terdiri dari komisaris yang melimpahkan wewenangnya kepada direksi dalam mengelola dan mengembangkan aset perusahaan.
2.      PT. Mandom Indonesia Tbk menerapkan budaya “KohDoh” yang berarti secara harfiah “berpikir dan bekerja”. Dengan berpikir dan bekerja secara simultan, perusahaan senantiasa melatih ide-ide orisinel dan kreatifitas untuk dapat menghasilkan produk yang atraktif dan bernilai tinggi bagi konsumen.



















Referensi

id.wikipedia.org/wiki/Mandom
inforperusahaan.wordpress.com/.../pt-mandom-indonesia-tb
mandomindonesia.web.indotrading.com/
www.britama.com/index.php/2012/06/sejarah-dan-profil-singkat-tcid/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Perintah MD dan CD pada Command Prompt (CMD)

Ma Philosophie (Paroles/Lyric)

Senandung Rindu Ayah (Lyric)