Pelanggaran HAM Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta

            HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia . HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain.
Warga Papua sebagai rumpun Melanesia, merupakan salah satu etnis minoritas yang ada di Indonesia. Penduduk Indonesia yang sebagian besar beretnis Polinesia masih ada yang melakukan diskriminasi terhadap warga Papua. Dengan perbedaan warna kulit serta karakter fisik inilah muncul tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap warga Papua yang tinggal di Yogyakarta maupun kota-kota lain. Faktor lainnya yaitu pandangan umum yang menganggap orang Papua sering mabuk, suka melanggar peraturan, dan suka berkelahi. Masalah diskriminasi ini semakin kuat terasa dalam beberapa tahun terakhir dan tidak ada inisiatif dari pejabat daerah untuk mengatasinya.
            Persoalan ini mulai muncul kembali sejak mencuatnya kasus penggerebekan asrama mahasiswa papua oleh Aparat kepolisian dan Ormas-Ormas bentukan Aparat di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Hal ini berawal dari rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis pro-demokrasi mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) agar menjadi anggota penuh Melanesia Spearhead Group (MSG) dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat. Namun, Kepolisian Daerah Yogyakarta menganggapi rencana itu dengan mengepung asrama agar "long march" urung dilaksanakan. Selain melakukan pengepungan, polisi juga menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang dan melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut. Lontaran nama-nama binatang dan kata-kata rasialis yang keluar dari mulut anggota ormas selama pengepungan, ditambah perlakuan kasar aparat keamanan terhadap rekan-rekan mahasiswa yang sempat ditangkap, membuat runyam persoalan. Hal itu diperparah dengan pembiaran aparat keamanan terhadap tindakan main hukum sendiri oleh kelompok tertentu yang dalam peristiwa itu mengumbar kalimat kebencian (hate speech) dan cenderung rasialis.
Peristiwa ini dinilai sebagai salah satu reaksi dari pernyataan kontroversial Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang menyatakan tidak ada ruang buat Separatis di Yogyakarta. Komnas HAM menilai pernyataan Sultan yang mengatakan ‘Jangan Ada Separatis di Yogyakarta’ tersebut bisa dimaknai oleh rakyat Yogyakarta sebagai sabda dari seorang sultan sebagai raja Kraton. Dengan adanya pernyataan multitafsir yang sudah tersebar di masyarakat Yogyakarta tersebut, maka dapat menimbulkan ancaman pada mahasiswa Papua di Jogja.
            Hal ini sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, telah banyak terjadi aksi anti-papua di Yogyakarta. Mulai dari sebutan ‘Monyet’ sampai sulitnya mencari tempat tinggal (kos) bagi mahasiswa Papua. Persoalan ini semakin hari semakin mengarah pada bentuk pelanggaran HAM terhadap warga Papua yang tinggal di Yogyakarta.
            Sebagai akibat dari persoalan ini, para mahasiswa Papua di Yogyakarta telah menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan keputusan untuk meninggalkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan kembali ke tanah Papua. Keputusan tersebut diambil karena para mahasiswa Papua khawatir dengan jaminan keamanan mereka di Yogyakarta. Ucapan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY sekaligus Raja, menjadi pertimbangan utama.  
Menanggapi persoalan ini, seyogyanya pemerintah dapat memberikan rasa aman terhadap rakyatnya dan memberikan hak-hak yang patut didapat oleh seorang warga negara sehingga para mahasiswa Papua tersebut pun tak perlu sampai kembali ke kampung halaman mereka. Bagaimanapun, kasus pelanggaran HAM ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi dan mengganggu kehidupan warga negara. Perlu ditanamkan sikap tenggang rasa dan sikap saling menghormati hak-hak serta opini orang lain selama itu dilakukan dengan cara damai dan tidak membahayakan negara. Peran pemerintah sangat penting disini, karena pemerintah sebagai pemimpin dan aparat negara sangat bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup warga negaranya.
            Kita pun sebagai warga negara dapat ikut andil dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM,menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun dalam masyarakat,dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi. Dengan ikut sertanya pemerintah serta kita sendiri sebagai warga negara dalam menjunjung Hak Asasi Manusia, maka kasus-kasus pelanggaran HAM pun diharapkan bisa berkurang di tanah Indonesia ini.      
           
Rujukan :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Perintah MD dan CD pada Command Prompt (CMD)

Ma Philosophie (Paroles/Lyric)

Senandung Rindu Ayah (Lyric)