Pelanggaran HAM Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian
langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia . HAM adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Selain
memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak
asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk
kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri
menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain.
Warga
Papua sebagai rumpun Melanesia, merupakan salah satu etnis minoritas yang ada di
Indonesia. Penduduk Indonesia yang sebagian besar beretnis Polinesia masih ada
yang melakukan diskriminasi terhadap warga Papua. Dengan perbedaan warna kulit
serta karakter fisik inilah muncul tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap
warga Papua yang tinggal di Yogyakarta maupun kota-kota lain. Faktor lainnya
yaitu pandangan umum yang menganggap orang Papua sering mabuk, suka melanggar
peraturan, dan suka berkelahi. Masalah diskriminasi ini semakin kuat terasa
dalam beberapa tahun terakhir dan tidak ada inisiatif dari pejabat daerah untuk
mengatasinya.
Persoalan ini mulai muncul kembali
sejak mencuatnya kasus penggerebekan asrama mahasiswa papua oleh Aparat
kepolisian dan Ormas-Ormas bentukan Aparat di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini berawal dari rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis
pro-demokrasi mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) agar menjadi anggota penuh
Melanesia Spearhead Group (MSG) dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri
bagi rakyat Papua Barat. Namun, Kepolisian Daerah Yogyakarta menganggapi
rencana itu dengan mengepung asrama agar "long march" urung
dilaksanakan. Selain melakukan pengepungan, polisi juga menyemprotkan gas air
mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang dan
melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut. Lontaran
nama-nama binatang dan kata-kata rasialis yang keluar dari mulut anggota ormas
selama pengepungan, ditambah perlakuan kasar aparat keamanan terhadap
rekan-rekan mahasiswa yang sempat ditangkap, membuat runyam persoalan. Hal itu
diperparah dengan pembiaran aparat keamanan terhadap tindakan main hukum
sendiri oleh kelompok tertentu yang dalam peristiwa itu mengumbar kalimat
kebencian (hate speech) dan cenderung rasialis.
Peristiwa
ini dinilai sebagai salah satu reaksi dari pernyataan kontroversial Sri Sultan
Hamengku Buwono X, yang menyatakan tidak ada ruang buat Separatis di Yogyakarta.
Komnas HAM menilai pernyataan Sultan yang mengatakan ‘Jangan Ada Separatis di
Yogyakarta’ tersebut bisa dimaknai oleh rakyat Yogyakarta sebagai sabda dari
seorang sultan sebagai raja Kraton. Dengan adanya pernyataan multitafsir yang
sudah tersebar di masyarakat Yogyakarta tersebut, maka dapat menimbulkan
ancaman pada mahasiswa Papua di Jogja.
Hal ini sebenarnya bukan kali ini
saja terjadi. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, telah banyak terjadi aksi
anti-papua di Yogyakarta. Mulai dari sebutan ‘Monyet’ sampai sulitnya mencari
tempat tinggal (kos) bagi mahasiswa Papua. Persoalan ini semakin hari semakin
mengarah pada bentuk pelanggaran HAM terhadap warga Papua yang tinggal di
Yogyakarta.
Sebagai akibat dari persoalan ini, para
mahasiswa Papua di Yogyakarta telah menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan
keputusan untuk meninggalkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan kembali ke tanah
Papua. Keputusan tersebut diambil karena para mahasiswa Papua khawatir dengan
jaminan keamanan mereka di Yogyakarta. Ucapan Sri Sultan Hamengkubuwono X
selaku Gubernur DIY sekaligus Raja, menjadi pertimbangan utama.
Menanggapi
persoalan ini, seyogyanya pemerintah dapat memberikan rasa aman terhadap
rakyatnya dan memberikan hak-hak yang patut didapat oleh seorang warga negara
sehingga para mahasiswa Papua tersebut pun tak perlu sampai kembali ke kampung halaman
mereka. Bagaimanapun, kasus pelanggaran HAM ini tidak boleh dibiarkan terus
terjadi dan mengganggu kehidupan warga negara. Perlu ditanamkan sikap tenggang
rasa dan sikap saling menghormati hak-hak serta opini orang lain selama itu
dilakukan dengan cara damai dan tidak membahayakan negara. Peran pemerintah
sangat penting disini, karena pemerintah sebagai pemimpin dan aparat negara sangat
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup warga negaranya.
Kita pun sebagai warga negara dapat
ikut andil dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari
peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya,
memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM,menghormati hak orang
lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun dalam masyarakat,dan juga
mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Dengan ikut sertanya pemerintah serta kita sendiri sebagai warga negara dalam
menjunjung Hak Asasi Manusia, maka kasus-kasus pelanggaran HAM pun diharapkan bisa
berkurang di tanah Indonesia ini.
Rujukan :
Komentar
Posting Komentar